Jumat, 29 Maret 2024

Warga Srikaton Pati Disidang Diduga Curi Jati Milik Kadesnya, Puluhan Warga Beri Dukungan

Cholis Anwar
Selasa, 9 Juli 2019 13:47:15
Sidang dugaan pencurian kayu dengan pelapor kades Srikaton. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati – Warga Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Pati berinisial LS (36) diduga telah melakukan pencurian kayu jati dan pohon nangka. Kayu yang diduga dicurinya adalah milik Kades Srikaton, Endah Dwi Winarni. Kasus ini bermula saat terdakwa menebang dan menjual lima pohon jati dan satu pohon nangka di lahan yang diklaim milik sang kades pada awal April 2019 lalu. LS sendiri merasa tak bersalah, karena merasa lahan itu milik neneknya dan belum dijual ke pihak lain. LS pun dibawa ke hadapan hukum, dan Selasa (9/7/2019) hari ini sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Status LS kini menjadi terdakwa. Dalam sidang ini, puluhan warga Desa Srikaton ikut datang ke pengadilan. Mereka datang dengan menggunakan dua truk. Tujuannya, untuk memberi dukungan moril kepada terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Lisfer Berutu dan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Grace Meilaanie PDT Pasau dan Dyah Retno Y. Sementara panitera adalah Didiek Soliestyo. Dalam sidang perdana itu, berlangsung pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hanya saja, dikarenakan saksi kedua belah pihak belum siap, sidang kemudian ditunda pekan depan. Sudarko, salah satu sesepuh Desa Srikaton yang ikut datang dalam persidangan mengaku sengaja mengajak puluhan warga untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Sebab, sepengetahuan mereka, terdakwa tidak bersalah. Lantaran lima kayu jati dan satu kayu nangka yang ditebang itu adalah milik nenek terdakwa. "Harapan kami semoga saudara LS dibebaskan, karena tidak bersalah," katanya. Sementara itu, ibu terdakwa, Lasmirah juga mengakui jika lahan dan lima pohon jati yang ditebang anaknya itu adalah milik orang tuanya. Dia juga mengaku bahwa sebelumnya tidak ada proses jual beli dengan Endah, sang kades. "Niku tanah gadahane kula (itu tanah milik saya). Mboten nate tak dol (tidak pernah saya jual). Niku lima tahun tandurane namung jati (selama lima tahun, itu tanamannya cuma pohon jati),” ujarnya. Diketahui, kejadian dugaan pencurian itu terjadi pada awal April 2019 lalu. Mulanya terdakwa menebang lima pohon jati dan satu pohon nangka. Ketika pohon sudah dirobohkan, batang pohon itu dijual dengan harga Rp 1.050.000. Uang itu kemudian digunakan untuk mencukupi kebutuhan ibunya. Namun, oleh pelapor, yakni kades Srikaton, mengklaim bahwa pohon yang ditebang dan dijual oleh terdakwa itu berada di lahan miliknya. Merasa tidak terima, si kades kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepollisian. Hari ini, terdakwa menjalani sidang pertama yang dikawal oleh puluhan warga Srikaton. Warga juga mengamini bahwa kayu itu adalah milik ibu terdakwa. Dan meminta agar terdakwa dibebaskan.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar