Kamis, 28 Maret 2024

Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda, Anggota DPRD Kudus Ajukan Hak Interpelasi Kepada Bupati

Dian Utoro Aji
Senin, 8 Juli 2019 15:45:42
Sejumlah anggota DPRD Kudus melakukan intrupsi meminta Bupati Kudus menunda pengisian perangkat desa, Senin (8/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURINEWS.com, Kudus – Rapat paripurna penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggadan pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kudus tahun 2018 diwarani intrupsi sejumlah angota DPRD Kudus, Senin (8/7/2019). Mereka meminta kepada Bupati Kudus agar menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa. Salah satunya datang dari anggota DPRD Kudus Hadi Sucahyono. Ia meminta pengisian perangkat desa untuk disesuaikan. Apalagi perda tentang pengisian perangkat desa yang baru belum di paripurnakan. Tak tanggung-tanggung, pihaknya mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Kudus. Ada beberapa alasan, yang menyebabkan ia bersama dengan tujuh anggota lain mengajukan hak tersebut. Pertama pengajuan dan proses pembahasan perubahan perda Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa sebelum di paripurnakan. Kedua, keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tertanggal 25 Juni 2019 tentang pemberian izin, penatapan desa-desa yang menyelenggarakan dan jadwal pengisian lowongan jabatan perangkat desa secara serentak di kabupaten Kudus tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun  2017 pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 serta peraturan Bupati Kudus nomor 36 tahun 2018 pasal 36 ayat 1. [caption id="attachment_167865" align="aligncenter" width="1280"] Rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggadan pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kudus tahun 2018 di gedung DPRD Kudus, Senin (8/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption] “Kerjasama Bupati Kudus dengan Universitas Jendral Sudirman Purwokerto dalam kegiatan ujian penyaringan calon perangkat desa sebagaimana tercantum dalam diktum kedua keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tidak sejalan dengan beberapa peraturan,” katanya. Peraturan itu diantaranya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pedoman-pedoman pemerintahan daerah pasal 154 ayat1. Kemudian dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman-pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota pasal 23 ayat 23 huruf (i). Serta PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah pasal 16. “Penarikan sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS dan pemerintah desa terkesan diskriminatif dan tidak terukur alasannya penarikannya,” lanjutnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ia mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Kudus. Senada juga diungkapkan oleh, Sujarwo anggota DPRD Kudus. Ia juga berharap agar pemerintah daerah menunda pengisian perangkat desa. Menurutnya, pemda terkesan tergesa-gesa untuk melakukan pengisian perangkat desa. “Kenapa tidak setelah pengisian perangkat desa. Ini kesannya tergesa-gesa,” ungkapnya. Anggota DPRD Kudus Bambang Kasriono juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Kudus mengakaji ulang pengisian perangkat desa. “Kalau nuansanya positif ndak apa-apa. Kalau negatif kan masalah. Mohon untuk ditinjau kembali saja,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni  menerima hak tersebut. Ia meminta agar permintaan tersebut disampaikan kedalam jawaban dan pandangan fraksi nantinya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar