Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Pendirian Usaha, 3 Perusahaan di Kudus Dilaporkan ke Dewan

Dian Utoro Aji
Kamis, 4 Juli 2019 17:30:11
Lembaga Swadaya Masyarakat Lepas melakukan pengaduan pelanggaran bidang ketenagakerjaan dan pendirian usaha kepada Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (4/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lepas melakukan audiensi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (4/7/2019). Mereka mengaduan pelanggaran bidang ketenagakerjaan dan pendirian usaha yang diduga sejumlah pengusaha di Kudus. Ketua LSM Lepas Achmad Fikri mengatakan, ada tiga perusahaan yang dilaporkan. Ketiganya adalah Usaha Cetak Sablon Lestari Jaya di Kelurahan Purwosari Kecamtan Kota Kudus, CV Mitra Inti Plastindo di Jalan lingkar timur Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, dan PT Markis Jalan Lingar Selas Desa Loram Wetan, Kecamatan Kudus. "Dari hasil testimoni yang kami lakukan dalam menegakan hubungan industri kepada tiga perusahaan ini, kami menduga mereka melakukan pelanggaran," katanya. Pertama, usaha Usaha Cetak Sablon Lestari Jaya di Kelurahan Purwosari Kecamtan Kota Kudus. Dalam prakteknya ada mesin cetak yang suaranya menganggu lingkungan. Selain itu, perusahaan ini tidak melakukan wajih lapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus. Bahkan, dari pekerjanya belum terdaftar dalam iuran BPJS tenaga kerja. Selanjutnya, perusahaan yang kedua adalah CV Mitra Inti Plastindo di Jalan lingkar timur no 1689 Dosaran Loram Wetan, Kecamatan Jati. Serta PT Markis Jalan Lingar Selas Desa Loram Wetan kecamatan Kudus. "Keduanya ini juga sama. Tidak melakukan wajib lapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus. Tidak ikut iuran BPJS, serta upah pekerja yang belum sesuai UMK," ungkapnya. Untuk itu, pihaknya meminta Komisi B DPRD Kabupaten Kudus untuk mengecek hal tersebut. Apakah sudah memenui syarat apa belum. "Kami mohon untuk dari Komisi B atau dinas terkait untuk melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan tersebut," ungkapnya. Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto yang hadir dalam audiensi menjelaskan, dua perusahaan yakni CV Mitra Inti Plastindo di Jalan lingkar timur Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, dan PT Markis Jalan Lingar Selas Desa Loram Wetan kecamatan Kudus memang belum melakukan wajib lapor kepada Dinas Tenaga Kerja. "Kemudian terkait upah, para pekerjanya ada yang sudah UMK namun ada yang belum sesuai dengan UMK. Serta belum masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. Kemudian untuk Usaha Cetak Sablon Lestari Jaya di Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kudus merupakan jenis UMKM. Perusahaan ini terdiri dari 17 pekerja laki-laki. Mereka sudah melaksanakan upah UMK. "Namun ada 7 perempuan pekerja yang belum sesuai upah. Kalau BPJS sudah masuk dalam iuran tersebut," ungkapnya. Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, dari ketiga perusahaan itu baru dua perusahaan yang terdaftar dalam DPMPTSP Kudus. Kedua perusahaan itu adalah CV Mitra Inti Plastindo di Jalan lingkar timur Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, dan PT Markis Jalan Lingar Selas Desa Loram Wetan kecamatan Kudus. "Usaha cetak sablon Lestari Jaya di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus belum ada izin," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Tahap awal, kami mendengarkan terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya akan kami menindaklanjuti ke lapangan," imbuhnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar