Jumat, 29 Maret 2024

Pilkades Serentak 2021 di Banyumas Tak Lagi Nyoblos Kertas, Tapi Pakai E-Voting

Murianews
Kamis, 4 Juli 2019 14:41:54
MURIANEWS.com, Purwokerto – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Banyumas 2021 mendatang, ditarget tak akan lagi menggunakan kertas untuk mencoblos. Melainkan menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Namun menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Bantumas, untuk pilkades serntak 23 Juli 2019 mendatang masih menggunakan cara manual. ”Karena memang secara regulasi kita belum mengarah ke e-voting," katan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Banyumas Djoko Setiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis. Selain itu, lanjut dia, juga penyiapan sarana dan prasarananya belum mengarah ke sana, kemudian sumber daya manusia (SDM), khususnya masyarakat, perlu diberi edukasi, sosialisasi, serta pencerahan tentang bagaimana tata cara e-voting dan sebagainya. Menurut dia, para calon kepala desa pun harus benar-benar memahami mekanisme pilkades menggunakan e-voting. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan e-voting pada Pilkades Serentak 2021. ”Jika pilkades tahun ini berjalan lancar, tidak ada kendala dan tidak ada kades yang diberhentikan, baik karena meninggal dunia maupun sebab lain, insyaallah pilkades pada tahun 2021 akan diselenggarakan di 15 desa,” ujarnya. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan e-voting tersebut. Jika berjalan lancar tanpa ada kendala, akan diterapkan dalam Pilkades Serentak 2023 di 17 desa dan seterusnya. Terkait dengan Pilkades Serentak 2019, Djoko mengatakan bahwa pesta demokrasi tersebut akan digelar di 257 desa. Jumlah ini berkurang 10 dari 267 desa yang sebelumnya direncanakan akan melaksanakan pilkades. "Di dalam peraturannya, seorang kepala desa melaksanakan jabatannya selama 6 tahun yang terhitung sejak dilantik. Dari 10 kepala desa (yang memilih tidak mengikuti Pilkades Serentak 2019) ini tentu memiliki hak, apakah akan ikut pada tanggal 23 Juli atau mau menyelesaikan sampai akhir masa jabatan," katanya. Setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk berpikir, 10 kepala desa tersebut mengambil keputusan untuk melanjutkan hingga akhir masa jabatan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, yang bersangkutan tidak akan mencalonkan kembali dan sebagainya. Dia mengakui ada yang menarik dalam Pilkades Serentak 2019. Karena di beberapa desa ada dua calon yang seluruhnya masih keluarga. Seperti di Kecamatan Sokaraja diikuti oleh sepasang suami/istri serta di Kecamatan Baturraden diikuti oleh seorang bapak dan anaknya. "Itu dari aspek normatif tidak ada yang dilanggar. Sekarang kembali kepada masyarakat, condong memilih siapa. Saya kira persoalannya bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan minimal dua calon, melainkan memang fight, masyarakat diberikan pilihan, jangan cuma satu orang calon saja sehingga tidak ada pilihan," pungkasnya.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar