Kamis, 28 Maret 2024

MK Register Gugatan Tiga Caleg di Kudus

Dian Utoro Aji
Rabu, 3 Juli 2019 13:17:34
Komisioner KPU Kudus Cahyo Maryadi saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga calon legislatif DPRD Kudus. Ketiga perkara tersebut bahkan dikabarkan sudah dicatat ke dalam Buku Register Parkara Konstitusi (BRPK) dan pemohonnya telah menerima akta register perkara konstitusi (ARPK). Komisioner KPU Kudus Cahyo Maryadi membenarkan tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU sudah diregistrasi oleh MK kemarin. Ketiganya dari caleg dapil 3 dua orang dan dari dapil 4 satu orang. ”Ketiganya sudah diregistrasi. Artinya ini akan disidangkan oleh MK,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (3/7/2019). Ia menyebutkan, tiga caleg tersebut yang pertama ada Agus Wariono dari Partai Gerindra. Pria yang akrab disapa AW itu meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4. ”Pemohon ini meminta agar perhitungan suara ulang di beberapa TPS di daerah pemilihannya,” ungkapnya. Kemudian, yang kedua adalah caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Ia juga menutut perhitungan ulang di beberapa TPS. Ketiga, caleg Agus Setyabudi dari Partai Hanura. Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTB an DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas. ”Saat ini kami masih menunggu jadwal persidangan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 adalah pemeriksaan pendahuluan dan berkas,” jelasnya. Selanjutnya, pada tanggal 12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan, tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Lalu tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar