MURIANEWS.com, Kudus - Satuan Reskrim Polres Kudus kembali mengaman satu pelaku perjudian jenis toto gelap (togel). Kali ini, penangkapan dilakukan di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kudus, Selasa (2/7/2019) malam.
Satu pelaku yang diamankan diketahui bernama Bambang Suwito (33). Ia merupakan pengecer togel warga Desa Jurang Sungging, Kecamatan Gebog, Kudus. Saat ini, ia masih dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lembaran kertas rekap, serta satu buah HP Samsung untuk komunikasi. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 307 ribu dan sebuah sepeda motor.
"Semua barang bukti sudah ada di Polres," lanjutnya.
Rismanto menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mereka merasa resah karena judi togel secara terselubung kerap terjadi di seputaran desa oleh beberapa oknum masyarakat.
"Dari laporan itu, kami melakukan pengintaian dan penindakan," tambahnya.
Sistem togel yang dijalankan pelaku sangat terselubung. Walaupun seorang pengecer, pelaku bermain sangat tertutup. Jika tidak kenal, maka penjudi dilarang main.
"Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi