Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Sebut Jepara Sentralnya Rokok Ilegal

Dian Utoro Aji
Selasa, 2 Juli 2019 15:30:47
Petugas Bea Cukai Kudus saat mendatangi gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. (MURIANEWS.com/Bea Cukai Kudus)
MURIANEWS.com, Kudus –  Bea Cukai Kudus menyebut Kabupaten Jepara sebagai wilayah sentral rokok ilegal. Pasalnya, dari sekian penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Kabupaten Jepara sering dijadikan tempat penindakan rokok ilegal. Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa (2/7/2019). “Ini berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh tim. Rata-rata ada di wilayah Kabupaten Jepara,” katanya. Ia mengatakan, kabupaten berjuluk Kota Ukir itu memang ditemukan banyak gudang penyimpanan rokok ilegal. Bahkan pada tanggal 27 Juni 2019 lalu, pihaknya berhasil menyita tiga bangunan penyimpanan rokok ilegal. “Kemudian ada Kudus dan Pati. Tapi paling banyak tetap Jepara. Meski ditindak berkali-kali selalu ada yang baru,” katanya. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ke depan penindakan tidak hanya dilakukan pada jalur industri saja. Melainkan juga penindakan dilakukan pada rumah-rumah yang digunakan sebagai penyimpanan rokok ilegal. “Ke depan tidak hanya penindakan pada jalur distribusi rokok ilegal, rumah atau gudang penyimpanan rokok ilegal juga akan kita sita,” bebernya. Ditambahkan dia, tercatat hingga tanggal 27 Juni 2019, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 62 penindakan. Dengan berhasil mengamankan sebanyak 10.108.080 batang rokok jenis SKM. Kemudian sebanyak 3.440 batang rokok jenis SKT, serta sebanyak 2.426.000 bungkus/gram tembakau iris. “Untuk perkirakan nilai barang sebesar Rp 7.36 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,87 miliar,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar