Jumat, 29 Maret 2024

Korupsi Proyek Mading, Mantan Kadis Pendidikan Kendal Dibui 2 Tahun

Murianews
Senin, 1 Juli 2019 17:30:55
Mantan Kadis Pendidikan Kendal Muryono berkonsultasi dengan penasihan hukumnya. (Foto: Antara/IC Senjaya)
MURIANEWS.com, Semarang – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bersalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono atas kasus korupsi proyek majalah dinding (madding) elektronik senilai Rp 5,8 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman kepada Muryono berupa kurungan penjara selama dua tahun. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019). Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dilansir Antara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang pekerjaan yang dibiayai dengan APBD 2016, meski bermasalah.S elain itu, terdakwa juga terbukti memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang seolah-olah telah selesai 100 persen. Padahal berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, pengadaan perangkat teknologi informasi dalam pengadaan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi. "CV Karya Bangun Sejati sebagai pelaksana proyek ternyata tidak memiliki kualifikasi, serta tidak mengantongi sertifikat hak atas kekayaan intelektual dari perangkat lunak yang digunakan," ujarnya. Dalam perkara itu, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Agung Markiyanto serta Direktur CV Karya Bangun Sejati Lukman Hakim. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar