Jumat, 29 Maret 2024

Jalur Prestasi Luar Zonasi PPDB SMA di Jateng Jadi 15 Persen

Ali Muntoha
Jumat, 28 Juni 2019 10:03:44
Suasana verifikasi berkas PPDB di SMA 1 Kudus (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng merevisi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Kini jalur prestasi untuk calon siswa di luar zonasi menjadi 15 persen. Dengan kebijakan baru ini, kuota jalur di dalam zonasi yang awalnya 90 persen berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur pindahan tugas orang tua tetap lima persen. Selain itu, ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi. Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah. Dengan demikian kuota untuk jalur prestasi baik di dalam zonasi maupun di luar zona untuk PPDB SMA tahun ini menjadi 35 persen. Keputusan ini berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/10543 tentang perubahan surat keputusan sebelumnya nomor 421/10163. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur masalah PPDB. Menteri Pendidikan Muhajir Effendy melakukan revisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah pemerintah daerah. Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena terjadi kontroversi di masyarakat. "Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona. Lalu Pak Menteri menyetujui. Saya kira ini kompromi yang bagus," kata Ganjar Jumat (28/6/2019). Ganjar juga mengingatkan kepada para orang tua siswa agar tidak memainkan surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, siswa tersebut juga akan langsung dikeluarkan jika ketahuan melakukan pemalsuan. ”Karena, PPDB ini juga dalam rangka mengajak masyarakat investasi kejujuran,” ujarnya. Ganjar juga menyebut, pihaknya akan melakukan penataan untuk melakukan pemerataan kualitas guru. Di antaranya melakukan rotasi. Termasuk di antaranya melakukan upaya pemerataan fasilitas pendidikan. "Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," terangnya. Diakui, komplain dari masyarakat memang banyak, akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal preatasi, Jateng juga tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang bagi calon siswa. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi. "Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja 'dimunculkan,' karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silakan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," tandasnya. Jumat (28/6/2019) hari ini merupakan batas akhir verifikasi berkas dan pengambilan token akun di SMA/SMK negeri di Jateng. Token ini yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online pada 1-5 Juli 2019 mendatang.   Rincian Kuota PPDB SMA 2019 di Jateng:
  • Kuota zonasi murni: 60 persen
  • Kuota prestasi dalam zona:  20 persen
  • Kuota prestasi luar zona: 15 persen
  • Kuota pindah tugas orang tua: 5 persen
  Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar