Jumat, 29 Maret 2024

Sekolah di Pati Ancam Pidanakan Pendaftar Pakai Surat Domisili Palsu

Cholis Anwar
Kamis, 27 Juni 2019 14:23:01
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sunoto dan Kepala SMAN I Juwana melihat proses verifikasi berkas siswa. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan jarak terdekat calon siswa dengan sekolah, menjadi catatan tersendiri. Pihak sekolah pun memperketat surat keterangan domisili (SKD) calon siswa pada PPDB SMA. Kepala SMAN I Juwana Wiyarso menjelaskan, pada PPDB tahun ini calon siswa diharuskan menyertakan SKD bagi yang mendaftar di jalur zonasi. SKD disertakan apabila kartu keluarga (KK) siswa tidak memenuhi syarat. Misalnya saja KK itu terbitan dua bulan lalu, padahal yang bersangkutan sudah tinggal di desa itu enam bulan lebih. Untuk itu SKD itu diperketat karena sekolah wajib menerimanya. Selain itu, siswa juga membuat surat pernyataan bermaterai bahwa SKD yang disertakan calon siswa itu benar dan siap menerima sanksi bila tidak sesuai kenyataan. “Hal ini diperlukan untuk mengetahui kebenaran SKD bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar tinggal di tempat domisilinya. Sebab dari 632 yang nantinya diterima, siswa yang wajib diterima di jalur zonasi ada sekitar 300 siswa. Selebihnya siswa yang diterima melalui jalur prestasi dan pindahan orangtua,” katanya, Kamis (27/6/2019). Pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi keberadaan rumah masing-masing calon siswa. Untuk zonasi SMAN I Juwana meliputi Kecamatan Juwana, Batangan, Jakenan, Wedarijaksa, Trangkil, hingga Kecamatan Margoyoso. Pada pelaksanaan pelaksanaan verifikasi berkas dan pengambilan token pendaftaran di sekolah itu, sejak hari pertama hingga ketiga ini telah melayani verifikasi 642 berkas calon siswa. Nanti, pihaknya akan menerima siswa yang paling terdekat dengan sekolah. Selain di SMAN I Juwana, di SMA negeri lainnya juga memperketat SKD. Seperti di SMAN I Pati, siswa yang mendaftar melalui zonasi harus menyertakan surat bermaterai. Bahkan di tempat pengambilan nomor, sekolah menempelkan baner besar bertuliskan “Becik Ketitik Olo Ketoro. Menggunakan Dokumen Palsu Bisa Dipidanakan".   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar