Jumat, 29 Maret 2024

Komisi A DPRD Kudus Minta Pemkab Tunda Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dian Utoro Aji
Rabu, 26 Juni 2019 16:45:55
Komisi A DPRD Kudus saat melakukan rapat dengan dinas terkait di gedung DPRD Kudus, Rabu (26/6/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Komisi A DPRD meminta Pemkab Kudus untuk menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kota Kretek. Hal ini diungkapkan saat dilaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait di gedung DPRD Kudus, Rabu (26/6/2019). Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardiyanto menjelaskan, penundaan pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan karena perubahan peraturan daerah (perda) tentang pengisian perangkat masih dalam pembahasan di DPRD Kudus. Artinya belum disahkan dalam persidangan paripurna. “Alangkah baiknya ya ditunda terlebih dahulu. Ini karena perda yang baru kan belum diparipurnakan. Setidaknya masih menghormari pembahasan perubahan perda yang kami jalannya. Karena saya juga sebagai ketua pansus,” katanya Rabu (26/6/2019). Ia mengatakan, alangkah baiknya dari unsur legislatif dan eksekutif harus ada komunikasi yang baik. Menurutnya, selama ini pihak DPRD masih melakukan pembahasan perda pengisian perangkat desa. Tetapi dari pemkab sudah melangkah untuk melakukan pengisian perangkat desa. “Saya juga siap apabila diajak komunikasi. Teman DPRD intinya belum ada paripurna, tapi mereka sudah melangkah. Padahal pengisian anggota BPD kemarin menunggu pengesahan sidang paripurna terlebih dahulu,” ungkapnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono Muwanto mengatakan, pengisian perangkat desa sudah direncakan sejak awal tahun 2018. Hal ini dilakukan karena banyak perangkat desa yang kosong. Bahkan pada APBDes diawal semester kedua tahun 2018, pemerintah desa sudah menganggarkan untuk pengisian perangkat desa. “Kemudian kami juga telah mengkaji pengisian perangkat desa dilakukan setelah adanya pengisian anggota BPD. Dari 9 kecamatan hingga kini sudah selesai melakukan pengisian BPD. Karena ini pengisian perangkat desa itu harus sudah ada PBD yang sebagai pengawas di pemdes,” ungkapnya. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan pengisian desa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Ada sebanyak 61 desa yang melakukan pengisian perangkat desa. Sedangkan ada sebanyak 192 lowongan perangkat desa. “Untuk terkait perda yang masih difasilitasi dan belum diparipurnakan. Terkait perubahan ini kami melaksanakan perda tentang pengisian perangkat desa yang lam dan keputusan MK. Disitu mencabut domisi satu tahun. Dan kami juga mengusulkan di pemerintah pusat hanya mengajukan perda lama dan mengajukan dari keputusan MK sudah bisa jalan,” jelasnya. Sementara itu, Asisten Setda 1 Kudus Agus Budi Satriyo menjelaskan, pada pelaksnaan pengisian perangkat desa juga sudah berbeda dengan pengisian sebelumnya. Pengisian perangkat desa dilakukan melalui tes berbasis CAT. Sehingga mengetahui secara langsung siapa yang menjadi perangkat desa dengan nilai tertinggi. “Ini bentuk pencegahan apabila ada hal-hal gugatan. Dan ini juga bentuk dari transparasi kami terkait pengisian perangkat desa,” imbuhnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar