Jumat, 29 Maret 2024

Lagi, Bea Cukai Kudus Gerebek 4 Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Jepara

Dian Utoro Aji
Selasa, 25 Juni 2019 18:57:24
Petugas Bea Cukai Kudus saat mendatangi gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. (MURIANEWS.com/Bea Cukai Kudus)
MURIANEWS.com, Kudus - Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan komitmen untuk memerangi rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan yang diduga penyimpan rokok ilegal dan satu unit kendaraan roda empat sarana pengangkut di Kabupaten Jepara. “Kami berhasil mengamankan rokok ilegal jenis SKM sebanyak 493.450 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 352.81 juta. Serta Total potensi kerugian negara sebesar Rp 232.94 juta,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini dalam siaran pers, Selasa (25/6/2019). Ia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2019 tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan sarana pengangkut yang diduga sebagai pengangkut BKC HT ilegal tersebut. “Selanjutnya, petugas melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” ungkapnya. Setelah mengamati beberapa hari, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud. Hasil dari pemeriksaan, ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sesuai rincian. “Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Sementara, terkait sarana pengangkut, tim Bea Cukai Kudus melakukan operasi tertutup di Jalan Raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara usai mendapat informasi ada pengangkutan rokok ilegal. “Pada pukul 21.30 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut terlihat melintas di sekitaran Jalan Raya daerah Robayan Kabupaten Jepara,” jelasnya. Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor Supriyadi

Baca Juga

Komentar