Jumat, 29 Maret 2024

Kesulitan Buktikan Money Politics, Bawaslu Kudus Usulkan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017

Dian Utoro Aji
Senin, 24 Juni 2019 17:00:52
Bawaslu Kudus saat menerima kunjungan DPRD Jateng Komisi A d Kantor Bawaslu Kudus, Senin (24/6/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengusulkan agar merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hal ini dikarenakan, meski ada penangkapan dugaan money politics pihaknya tidak bisa menindaklanjuti lantaran yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai unsur pelaksana, tim kampanye, ataupun peserta pemilu dari KPU. “Setelah kami cermati, yang tertangkap tangan itu tidak bisa ditindak lanjuti. Karena tidak terdafatar (pelaksana, tim kampanye, tim sukses, ataupun peserta pemilu) dari KPU. Oleh karena itu ini harus ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu,” kata Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi'an kepada anggota Komisi A DPRD Jateng di Kantor Bawaslu Kudus, Senin (24/6/2019). Ia mengatakan, di pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tertakti dengan unsur pelaksana, tim kampanye dan peserta dilarang memberikan uang dan lainnya. Lalu unsur itu kemudian dikaitkan pada pasal 272 UU nomor 7 tahun 2017 pelaksana, tim, dan peserta kampanye harus terdaftar di KPU. Sehingga hal ini menjadikan kendala saat Bawaslu Kudus menemukan adanya money politics. “UU 7 tahun 2017 itu yang memberikan harus terdaftar di KPU. Nah ketika di hari H itu susah. Calegnya ndak mungkin dumdum (bagi-bagi uang). Ini fakta. Maka dari itu mari kita awali dari diri masing-masing,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah  Ali Mansur akan menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kajian dari Bawaslu untuk mengubah undang-undang tersebut. Sehingga ke depan yang diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu. Terutama politik uang. “Bawaslu kami harapkan untuk mengajak pihak lain, lembaga masyarakat kemudian LSM terkait pemilu agar ada perubahan undang-undang. Sehingga terkait money politics dapat diminalisir,” katanya. Dengan begitu ke depan, pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, dan terbuka. Tidak ada lagi terjadi pelanggaran pemilu. Terutama pelanggara pemilu. “Dan juga saya yakni seiring kesadaran masyarakat tentang ekonomi di Indonesia ini, akan memberantas terjadinya money politics,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar