Jumat, 29 Maret 2024

Apes, Baru Setengah Jam Main Dadu, 2 Penjudi di Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 22 Juni 2019 07:25:02
Kandar (pakaian no 57) dan Marno (pakaian no 67) saat dimintai keterangan terkait perbuatannya oleh wakapolres Kudus Billy Andha (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Apes. Begitulah kata yang bisa menggambarkan dua orang penjudi dadu atas nama Kandar (48) warga Nalumsari, Jepara dan Sumarno (53) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kalinguwu, Kudus. Baru setengah jam mapan main dadu, Kandar dan Marno malah langsung diciduk polisi di bawah pohon bambu Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Peringkusan terjadi pada tanggal 20 Mei 2019 lalu. Saat penyergapan, penjudi sebenarnya bukan cuma mereka berdua. Beberapa orang bersama satu bandar atas nama Bongol juga sedang berada di lokasi. Namun mereka melarikan diri. Sementara, Marno dan Kandar gagal melarikan diri. Kandar salah satu penjudi mengaku, baru pertama kali ini mengiikuti judi dadu. Niat awalnya datang ke lokasi bukan untuk bermain judi dadu. Melainkan untuk melihat motor yang ditawarkan salah satu tetangganya. “Lalu saya iseng ikut permainan tersebut,” kata Kandar yang berprofesi sebagai makelar motor saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (21/6/2019). Kandar kemudian memasang angka dan bertaruh Rp 10 ribu. Belum rampung bermain, polisi sudah datang untuk menyergap para penjudi. “Baru masang, malah ada polisi. Yang lain kabur dengan cepat, saya kebel pak,” akunya. Wakapolres Kudus Kompol Billy Andha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, penangkapan terjadi karena ada laporan dari masyarakat. Salah satu warga memberanikan diri untuk menghubungi polisi karena jengkel dengan aktifitas judi tersebut. “Karena sering dilakukan dan jengkel, akhirnya pelapor melaporkan ke kepolisian,” ucap Billy. Dari TKP, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 107 ribu. Selembar alas plastik yang bertuliskan angka angka, selembar alas plastik bertuliskan bulatan dadu, satu buah tempurung dadu dan 3 buah mata dadu juga berhasil diamankan. “Benda-benda tersebut kami sita di lokasi kejadian,” terang Billy. Billy menambahkan, secara keseluruhan dari bulan Januari hingga Juni 2019, tercatat ada 13 kasus judi yang ditangani Satreskrim Polres Kudus. Rinciannya adalah lima kasus togel, satu kasus judi dadu, empat kasus judi domino, dan tiga kasus judi remi. “Sebagian besar penangkapan ada di wilayah Kecamatan Kaliwungu,” tandasnya. Para penjudi sendiri akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 10 tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar