Selasa, 19 Maret 2024

Tak Berizin, 6 Toko Modern di Jepara Diperingatkan Satpol PP

Budi Santoso
Kamis, 20 Juni 2019 18:35:47
Tim Satpol PP Jepara meminta keterangan pada pegawai di salah satu toko modern yang ada di Jepara. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Enam toko modern di Jepara yang merupakan jaringan kelompok besar toko modern nasional, diketahui tidak dilengkapi izin. Kondisi ini diketahui setelah Satpol PP Jepara dan Tim Monitoring Pemkab Jepara menggelar monitoring dan evaluasi di sejumlah lokasi. Ada 9 toko yang didatangi Satpol PP Jepara. Tiga toko yang berada di Sukodono, Bulu dan Mayong diketahui sudah memiliki izin. Sementara enam toko lainnya diketahui tidak memiliki izin. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara Abdul Mu'id, menyatakan pihaknya juga menemui ada beberapa toko modern yang sudah beroperasi di luar ketentuan. Sesuai dengan aturan, mereka baru boleh buka mulai jam 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. Namun pada saat dilakukan monitoring, ada yang sudah buka sebelum jam 10.00 WIB. “Selain tidak memiliki izin, mereka juga melanggar Perda 14 Tahun 2017, tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan. Ini terkait ketentuan jarak antar toko yang minimal harus 2 km. Mereka berjarak kurang dari ketentuan tersebut,” ujar Abdul Mu’id Kamis (20/6/2019). Enam toko yang diketahui melakukan pelanggaran masing-masing berada di Potroyudan, Ngabul, Lebuawu, Wedelan, Krasak dan Pelang. Meski tidak mengantongi izin, mereka tetap nekad beroperasi. Selanjutnya enam toko tersebut langsung diberi peringatan pertama untuk segera memenuhi syarat perizinannya. Sementara terkait dengan pelanggaran Perda 14 tahun 2017, mereka diberi dua pilihan untuk dipilih salah satunya. Pilihan tersebut adalah mengubah identitas toko modern yang memiliki jaringan nasional tersebut, atau mengubah nama toko modernya dengan nama lokal. Rencananya, pada pekan depan mereka dipanggil di Satpol PP Jepara untuk diberikan penjelasan mengenai hal ini. “Aturannya sudah jelas menyangkut soal jarak antara toko dengan toko atau toko dengan pasar tradisional. Solusinya juga sudah jelas, namanya diubah dengan nama lokal, atau ditutup,” tegas Abdul Mu’id. Di Kabupaten Jepara sendiri sampai saat ini sudah ada puluhan toko modern jaringan nasional. Lokasinya tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada. Sebanyak 62 toko diketahui sudah mengantongi izin. Namun ada juga yang nekat beroperasi kendati sebenarnya belum memiliki izin.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar