Jumat, 29 Maret 2024

Konangan Angkut 187 Batang Kayu Ilegal, Truk yang Melaju di Geyer Grobogan Dihentikan Petugas

Dani Agus
Kamis, 20 Juni 2019 18:15:22
Petugas gabungan dari Polsek Geyer dan Perhutani KPH Gundih sedang mengecek muatan ratusan batang kayu sonokeling di dalam truk yang dihentikan di jalan raya Purwodadi-Solo KM 17. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Petugas gabungan dari Polsek Geyer dan Perhutani KPH Gundih mengamankan seorang sopir truk bernama Sugi, warga Kecamatan Wirosari. Sopir truk berusia 33 tahun itu diamankan setelah kedapatan membawa ratusan batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sopir truk dengan nomor polisi H 1903 CM tersebut diamankan saat melintas di jalan raya Purwodadi-Solo KM 17 yang masuk wilayah Dusun Klampok, Desa/Kecamatan Gayer, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diperiksa, di dalam bak truk yang ditutup terpal terdapat 187 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang diduga merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan Perhutani. Rencananya, ratusan batang kayu itu akan dikirim ke pada seseorang yang beralamat di Kabupaten Sukoharjo. Saat diperiksa petugas, sopir truk sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak. Sesuai nota tersebut, pemilik hutan hak yang diambil kayunya adalah orang dari Kecamatan Jepon, Blora. Namun, setelah dilakukan pengecekan sesuai lokasi yang tertera dalam nota angkutan itu, tidak ditemukan bekas tunggak atau tebangan kayu sonokeling di tempat tersebut. “Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan sopir langsung kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Kamis (20/6/2019). Akibat kejadian ini, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a), subsider Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar