Selasa, 19 Maret 2024

Pajak Rokok Sumbang Rp 2,1 Triliun Pendapatan Jateng

Ali Muntoha
Kamis, 20 Juni 2019 15:46:20
Aksi peserta lomba lelet rokok Sukun, dalam Festival Nada Rupa di Pantai Kartini, Rembang, (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Semarang – Hasil dari pajak rokok pada tahun 2018, mampu menyumbang pendapatan untuk Pemprov Jateng mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai itu melampaui dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebut, selama tiga tahun terakhir atau mulai 2016 hingga 2018, grafik penerimaan rokok juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 pajak memang tak mampu memenuhi target. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun, hanya terealisasi Rp 1,8 triliun (83 persen). Namun pada tahun berikutnya yakni 2017, pendapatan dari pajak rokok bisa melebihi. Yakni mendapatkan Rp 2 triliun, melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,9 triliun atau terealisasi 10,412 persen. ”Sedangkan pada tahun 2018 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 triliun mampu terealisasi sebesar Rp 2,1 triluun (104,28 persen),” katanya. Oleh karenanya pihaknya sangat mendukung upaya perang terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai. Bentuk dukungan itu dilakukan dengan memberikan dana hibah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY sebesar Rp 1,5 miliar. Dana hibah itu bisa digunakan untuk operasional Bea dan Cukai, salah satunya digunakan untuk menggelar razia rokok ilegal. "Dengan adanya hibah ini semoga realisasi pajak rokok Provinsi Jawa Tengah bisa kembali mengalami kenaikan yang signifikan," harapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya mengatakan dana hibah itu akan digunakan untuk mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal. Dia menyebutkan, pada tahun 2019 Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menjadi satu-satunya kantor yang pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia. ”Per April 2019 Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal 8 juta batang rokok ilegal, Jateng dan DIY mampu meberantas sebanyak 22 juta batang. Jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY namun juga luar pulau,” terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar