Sempat Kabur ke Papua, Satu Pelaku Pengeroyokan di Guyangan Ditangkap
Cholis Anwar
Kamis, 20 Juni 2019 15:14:45
MURIANEWS.com, Pati- Salah satu terduga pelaku kasus pengeroyokan hingga menewaskan satu orang pada saat malam takbir di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, diamankan polisi. Pelaku berinisial AM warga Kertomulyo, Kecamatan Trangkil itu, kini statusnya telah menjadi tersangka.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama sejumlah pelaku lain. Para pelaku lain, saat ini menurutnya masih dalam proses pencarian.
"Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua. Kami memancingnya denvan berbagai cara sehingga tersangka kembali lagi ke Pati dan kami amankan di Pati," katanya saat jumpa pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, pada saat malam takbiran itu, para korban, yakni pemuda Desa Guyangan, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di perempatan RT 6 RW 2 Desa Guyangan. Ini dibuktikan dengan ditemukan botol miras di lokasi tersebut.
Kemudian datang dua orang pemuda dari Desa Kertomulyo, dengan menggunakan motor dan melintas di antara para pemuda Guyangan itu.
"Pada saat itu terjadi kesalah pahaman. Korban ada yang mengacungkan jari tengahnya terhadap kedua pemuda Desa Kertomulyo. Merasa tidak terima, tersangka langsung memanggil teman-temannya dan kemudian mendatangi pemuda Guyangan hingga terjadi bentrok," ujarnya.
Baca: Bentrok di Trangkil Pati yang Tewaskan 1 Orang, Pemuda Guyangan: Kami Diserang
Usai bentrok, para pelaku baru mengetahui jika ada korban yang meninggal dunia. Mereka kemudian langsung melarikan diri. Begitu juga dengan AM yang usai kejadian langsung melarikan diri ke Papua.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti botol miras, pakaian korban dan batu besar. Ada juga senjata tajam yang digunakan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan selama 9 tahun," tandasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha