Jumat, 29 Maret 2024

Hingga Juni, Polres Kudus Ungkap 13 Kasus Narkoba di Kota Kretek

Anggara Jiwandhana
Kamis, 20 Juni 2019 12:50:26
Kapolres Kudus AKBP Saptono bersama jajarannya saat memegang barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kudus pagi tadi (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Hingga Juni 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba di seputaran Kota Kretek. Ke-13 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan tiga kasus penyalahgunaan obat kesehatan. Dari 13 pengungkapan, pihak kepolisian berhasil meringkus 15 tersangka yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu, pil kuning, dan pil putih. Delapan di antaranya merupakan warga Kudus, sedang sisanya merupakan warga Jepara dan Demak. Keseluruhan mereka merupakan pengguna narkotika. Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2019 bisa dikatakan meningkat. Pasalnya, pada tahun 2018 kasus terungkap selama satu tahun hanya berjumlah 25 kasus. “Jumlah tersebut diproyeksikan bisa bertambah karena masih semester pertama,” kata Saptono pasca jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (20/6/2019) pagi. Ia menambahkan, untuk peta persebarannya meliputi seputaran perbatasan Kabupaten Kudus. Kebanyakan, barang terlarang masuk melalui jalur darat dari Jepara dan Semarang. Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan kota adalah yang paling sering terjadi kasus pengungkapan. “Indikasi jaringan sedang kami telusuri,” ucap Saptono. Ia menambahkan, untuk keseluruhan wilayah Kudus sendiri masih sebatas peredaran dan bukan merupakan daerah penyuplai. Sasaran peredaran biasanya ditujukan pada remaja hingga dewasa. Dengan rentan usia 20 sampai 40 tahun. “Mereka (pengedar) mengincar golongan yang memiliki tingkat stres cukup tinggi, total barang bukti adalah 3 gram Sabu dan ratusan butir pil kuning dan putih,” tandas Saptono. Sementara Mustaqim (26) salah satu pengedar dan pemakai narkotika jenis pil kuning menjelaskan, pihaknya telah berkecimpung di dunia obat-obatan terlarang selama tiga bulan belakang. Ia mendapatkan pil kuning dari rekannya di Kalimatan. “Saya mendapatkannya dari sana (Kalimantan, red),” ucap Mustaqim yang merupakan warga Desa Tunggul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Dari temannya, ia membeli sebanyak 30 paket pil kuning. Satu paket berisi 13 sampai 15 butir pil yang ia dapat dengan harga Rp 15 ribu. Pil, kemudian ia edarkan pada lingkup teman dekatnya dengan harga Rp 20 sampai Rp 25 ribu. “Saya juga menggunakannya,” aku Taqim yang merupakan mantan portir kayu di Kalimantan. Taqim mengaku, ia kerap mengkonsumsi pil kuning minimal satu hari sekali. Efeknya, Taqim mengaku tubuhnya menjadi ringan dan tidak berat. “Saya menyesal karena telah bermain dengan benda terlarang ini,” tandasnya. Akibat perbuatannya, Taqim bersama 2 tersangka penyalahgunaan obat kesehatan lainnya akan dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU n 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedang 10 tersangka penyalahgunaan narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar