Jumat, 29 Maret 2024

Lawan Arus, Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Kudus Ditilang Polisi

Dian Utoro Aji
Kamis, 20 Juni 2019 11:47:19
Pengguna jalan di Jalan Jendral Sudirman yang nekat menerobos satu arah ditilang Satlantas Polres Kudus, Kamis (20/6/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Polres Kudus mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang melawan arus di jalan Jendral Sudirman. Penilangan tersebut bahkan sudah berlaku sejak 11 Juni 2019 lalu. Dari pantauan di lapangan, terlihat masih banyak pengendara yang melawan arus di jalan Jendral Sudirman. Terutama pengendara di perempatan pentol dari arah timur. Kebanyakan kendaraan roda dua yang melawan arus, padahal sudah diberikan rambu lalu lintas tentang pemberlakuan satu arah di jalan Jendral Sudirman. Seperti Ngatmin warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe yang terkena tilang. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ada pemberlakuan satu arah di jalan Jendral Sudirman. “Tida tahu. Tadi dari rumah (Desa Kandangmas) mau ke bank lewat Jalan Jendral Sudirman. Saya ndak tahu, biasanya boleh lewat sini,” terangnya. [caption id="attachment_166572" align="aligncenter" width="2364"] Pengguna jalan di Jalan Jendral Sudirman yang nekat menerobos jalan meski sudah ada rambu, Kamis (20/6/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption] Kasatlantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari mengatakan, memang di Jalan Jendral Sudirman bagi pengendara yang melawan satu arah akan dilakukan penindakan. Penindakan ini berlaku setelah satu bulan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas. “Ini sudah ada satu bulan masa waktu sejak pemasangan rambu lalu lintas,” katanya. Ia mengatakan, bagi pengguna jalan yang melawan arus di Jalan Jendral Sudirman akan dilakukan penilangan. Yakni melanggar pasal 287 ayat 1 tentang rambu lalu lintas. “Denda Rp 500 ribu,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, untuk penindakan sudah dilakukan. Karena sudah melewati batas sosialisasi selama 30 hari. Pemberlakuannya tanggal 11 Juni 2019 lalu. “Karena ini yang melakukan penindakan  ini kepolisian,” katanya. Meskipun demikian, Halil berharap masyarakat untuk mematuhi peraturan rambu lalu lintas yang ada di Kudus. Hal ini penting karena untuk keselamatan bagi pengguna jalan. “Tolong semua bisa mematuhi rambu rambu yang sudah ada untuk dipatuhi. Jadi silahkan ikuti rambu rambu yang ada. Ini untuk keselamatan untuk tanggung jawab bersama,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar