Kamis, 28 Maret 2024

Tak Sesuai RTRW, Pemprov Jateng Tahan Investasi Rp 35 Triliun

Ali Muntoha
Selasa, 18 Juni 2019 14:34:56
Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng. (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Semarang – Pemprov Jateng menahan izin investasi senilai Rp 35 triliun dari sebuah perusahaan dalam negeri. Izin belum dikeluarkan, lantaran calon lokasi lahan yang diincar masuk kawasan lindung hutan bakau dan sempadan sungai di daerah Kendal. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memastikan tak akan meloloskan izin, jika belum ada penyesuaian. Pihaknya juga akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan. "Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya diubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi," katanya. Ganjar menyebut, saat bekali-kali bertemu Presiden Jokowi, pihaknya memang selalu dijanjikan dukungan total untuk kegiatan investasi. Kendati demikian menurut dia, investasi yang masuk tetap harus diperhitungkan terkait keseimbangan lingkungan. "Hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detail kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga," tandasnya. Kepala Bappeda Prasetyo Aribowo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektare. Kawasan industri terpadu 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare. "Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai," terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar