Jumat, 29 Maret 2024

Bapak Anak di Borobudur Luka Parah Kena Mercon, Peracik Obat Petasan Dibekuk Polisi

Ali Muntoha
Sabtu, 15 Juni 2019 13:45:01
Polisi mengamankan peracik obat mercon di Borobudur. (Humas Polres Magelang)
MURIANEWS.com, Magaleng – Dua warga warga Dusun Bumen, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Magelang, Imam Wijanarko (24) dan ayahnya Rajit (44) mengalami luka parah akibat terkena ledakan mercon. Keduanya terkena ledakan mercon saat merayakan Lebaran, dan hingga kini harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Yogyakarta. Keduanya mengalami luka serius pada bagian tangan. Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan razia. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku peracik dan pengedar obat petasan. Pelaku yang ditangkap berinisial Nr alias Pleci (59) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Kapolsek Borobudur, AKP Antonius Aldino Agus Anggara, dalam keterangannya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi, yakni pada Kamis (6/6/2019). “penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus ledakan petasan yang menimpa korban atas nama, Imam Wijanarko (24) dan ayahnya Rajit (44),” katanya, Sabtu (15/6/2019). Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti. Terdiri dari beberapa kilogram obat mercon baik yang sudah diracik maupun belum diracik. Polisi juga menemukan puluhan selongsong untuk membuat petasan. “Kami mendapatkan barang bukti berupa bahan baku potasium sebanyak 1 kg, Brom 0,5 kg, belerang 1 kg. Kemudian bubuk mercon 3 kg, kertas sumbu 8 lembar, alat penghalus, dan 24 selongsong petasan,” terangnya. Menurut pengakuan tersangka, obat petasan itu dijual dengan harga Rp 180 ribu per kilogram. Lanjut Antonius, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka. Sementara untuk barang bukti sendiri masih diamankan di Polsek Borobudur, guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar