Kamis, 28 Maret 2024

Pembunuh Pemuda yang Makamnya Dibongkar Ditangkap, Awalnya Ingin Lerai Korban yang Duel

Ali Muntoha
Sabtu, 15 Juni 2019 12:46:11
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede memberi keterangan terkait kasus pembunuhan di Desa Jabres. (Humas Polres Kebumen)
MURIANEWS.com, Kebumen – Teka-teki meninggalnya seorang pemuda di Desa Jabres, Kecamatan Pejagon, Kebumen, Amri Khairul Umam (25) pada malam takbiran lalu akhirnya terkuak. Pemuda itu dipastikan meninggal karena aksi pembunuhan. Ini diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam pemuda ini dan melakukan autopsi pada Senin (10/6/2019) lalu. Tak lama setelah diketahui penyebab kematian, polisi pun langsung memburu pelaku. Ternyata, pelakunya adalah teman main korban. Pelaku berinisial BD (23) ini langsung dibekuk aparat Polres Kebumen. Dari pengakuan pelaku, ternyata awalnya ia melerai korban yang berduel dengan temannya saat pesta miras. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan, korban sebelumnya sempat duel dengan temannya, saat mabuk-mabukan pada malam takbiran, Rabu (5/6/2019). Saat itu, BD mencoba melerai keduanya. Namun karena pengaruh minuman alkohol, BD yang melerai justru berbalik adu fisik dengan korban. “Tersangka memukul kepala korban dengan potongan genteng yang ia ambil di dekat lokasi. Akibatnya kepala korban mengalami luka hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri,” katanya dalam jumpa pers. Baca: Polisi Bongkar Makam Pemuda di Kebumen, Ini Penyebabnya Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak bisa diselematkan. Pihak keluarga langsung melakukan pemakaman pada Kamis (6/6/2019) pagi. Usai dimakamkan ini kemudian muncul kabar jika sebelum meninggal korban sempat berkelahi dengan temannya usai menenggak miras. Dari sinilah desakan untuk dilakukan autopsi muncul. Akibat perbuatannya, BD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar