Jumat, 29 Maret 2024

Tak Ikut Upacara 1 Juni, 32 PNS di Batang Dihukum Bersihkan Got

Murianews
Jumat, 14 Juni 2019 14:42:15
Para ASN di Pemkab Batang dihukum membersihkan got karena tak ikut upacara. (Foto: Antara)
MURIANEWS.com, Batang – Puluhan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Batang mendapatkan hukuman akibat tak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019 lalu. Hukuman yang diberikan kepada para PNS ini cukup unik, yakni membersihkan kotoran di got. Ada 32 ASN yang mendapat hukuman ini. Mereka diharuskan membersihkan got di sekitar kantor Pemkab Batang dan mengikuti kegiatan baris berbaris. Bupati Batang Wihaji Jumat (14/6/2019) menyatakan, tak hanya diberikan hukuman ini saja. Ia juga telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjatuhkan hukum administrasi. ”Apakah akan ada pengurangan atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Ini akan berlaku bagi ASN yang tidak ikut apel setiap hari sebagai upaya memberikan efek jera dan mendidik mereka agar disiplin," katanya dilansir Antara. Menurut dia, hukuman ini dijatuhkan karena ASN seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Bukan sebaliknya, mereka membolos tidak mengikuti kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila. "(Mengikuti) kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila sudah menjadi kewajiban semua ASN. Karena kita harus banyak bersyukur mendapatkan gaji dari negara namun kenapa hanya diperintah ikut upacara saja tidak hadir," terangnya. Ia mengatakan, zaman sekarang sudah berbeda dengan saat lahirnya Pancasila karena jika sebelum merdeka para pahlawan perang melawan penjajah. Namun kini penerus bangsa atau ASN dituntut memberikan contoh yang baik pada masyarakat. "Oleh karena itu, pemkab memiliki aturan sehingga kita harus memberikan tindakan tegas dengan dibuktikan kepada ASN yang tidak ikut upacara mendapatkan sanksi atau hukuman," ujarnya. Ia menegaskan, pemkab akan memberikan sanksi berikutnya bagi ASN yang diketahui tidak mengikuti kegiatan apel setiap hari atau jam kerja. Staf Dinas DPPKAD Kabupaten Batang Suroso menjadi salah satu ASN yang mendapatkan sanksi. Menurut dia, semula informasi surat perintah mengikuti upacara hanya berlaku bagi pegawai yang menjabat kepala seksi (kasi) dan kepala bidang (kabid). Namun, kata dia, kemudian ada surat revisi atau informasi susulan yang berisi jika kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila harus diikuti oleh semua ASN. "Saya tidak tahu dan mohon maaf saya salah. Saya merasa terkejut dan kecewa mendapatkan sanksi. Karena setiap kali ada upacara dan apel tidak pernah absen dan kecewa dengan SP yang direvisi," paparnya.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar