Jumat, 29 Maret 2024

2 Pria yang Overdosis Hingga Telanjang di Depan Pasar Trangkil Dipenjara 8 Tahun

Cholis Anwar
Kamis, 13 Juni 2019 18:50:32
Terdakwa pemakai sabu hingga overdosis mendengarkan putusan hakim PN Pati. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati- Kasus dua pria telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati, akibat overdosis sabu pada Desember 2018 lalu akhirnya divonis hakim. Keduanya yakni Marso dan Marhatam, harus mendekam di penjara selama delapan tahun. Vonis itu dijatuhkan setelah menjalani 13 belas kali persidangan dan terakhir digelar pada Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati. Terdakwa Marhatam alias Dony dan Marso, warga Sampang, Madura itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” bunyi putusan hakim. Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan serta meresahkan masyarakat. “Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya. Baca juga: Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa menyatakan menerima vonis dari hakim. Seperti diketahui kasus itu sempat heboh dan menjadi viral pada Desember 2018 lalu. Warga digegerkan lantaran ada dua pria berada di dalam mobil dalam keadaan telanjang bulat. Bahkan di dalam mobil itu juga didapati sejumlah kotoran manusia. Dari hasil pemeriksaan, Marso dan Marhatam diduga bersama-sama menggunakan narkoba hingga sakau tanpa busana. Mereka baru sadar akan perbuatannya itu setelah mendapat perawatan di rumah sakit untuk beberapa saat. Dari tangan pelaku polisi mendapati dan menyita satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar