2 Pria yang Overdosis Hingga Telanjang di Depan Pasar Trangkil Dipenjara 8 Tahun
Cholis Anwar
Kamis, 13 Juni 2019 18:50:32
MURIANEWS.com, Pati- Kasus dua pria telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati, akibat overdosis sabu pada Desember 2018 lalu akhirnya divonis hakim. Keduanya yakni Marso dan Marhatam, harus mendekam di penjara selama delapan tahun.
Vonis itu dijatuhkan setelah menjalani 13 belas kali persidangan dan terakhir digelar pada Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
Terdakwa Marhatam alias Dony dan Marso, warga Sampang, Madura itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” bunyi putusan hakim.
Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan serta meresahkan masyarakat.
“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Baca juga:
- Telanjang Sambil Pelukan di Mobil, 2 Lelaki di Depan Pasar Trangkil Gegerkan Warga
- Ternyata Ini yang Membuat 2 Lelaki di Depan Pasar Trangkil Telanjang Sambil Pelukan di Mobil