Jumat, 29 Maret 2024

DPT Dipersoalkan, KPU Jepara Juga Kirim Bukti Sidang Sengketa Pilpres di MK

Budi Santoso
Kamis, 13 Juni 2019 16:10:49
Tumpukan dokumen untuk bukti di persidangan MK disiapkan KPU di Hotel Borobudur, Jakarta. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara- Menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jepara juga mengirimkan berkas-berskas bukti. Gugatan Pasangan Calon 02 di Pilpres 2019 ternyata juga mempermasalahkan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jepara. Komissioner KPU Jepara, Siti Wachidatun menyatakan, dirinya bersama komisioner KPU Jepara lainnya sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu. Pihaknya juga sudah membawa sejumlah berkas yang akan dijadikan bukti, untuk menjawab gugatan yang disampaikan oleh Pasangan 02. Dijelaskannya, Pasangan 02 mempermasalahkan anomali data ganda, yang mereka anggap tidak masuk akal atau penuh dengan rekayasa. Anomali data ganda tersebut menurut Pasangan 02 salah satunya terjadi di Kabupaten Jepara. Karena itu, KPU Jepara harus mempersiapkan bukti-bukti untuk menjawab tuduhan tersebut. “Dalam permohonan gugatan yang dilayangkan Pasangan 02 ke MK, Jepara termasuk yang ikut disebut  oleh pemohon. Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk menjawab gugatan itu. Berkas-berkas yang kami siapkan, langsung kami buat rangkap 12 untuk kepentingan ini,”ujar Siti Wachidatun, Kamis (13/6/2019). Terhadap gugatan tersebut, KPU Jepara siap memberikan jawaban dan klarifikasi berserta buktinya. Mengenai DPT, KPU Jepara menyatakan sudah melakukan verifikasi faktual terhadap data DPT yang masuk. Verifikasi yang dilakukan juga dilakukan bersama-sama secara terbuka, termasuk bersama tim Pasangan 01 dan Pasangan 02. “Sampai saat ini seluruh KPU dari 34 provinsi di Indonesia bersiap di Jakarta untuk menghadapi sidang di MK. Semua KPU diminta untuk mengirimkan bukti-bukti mengenai berbagai permasalahan yang dimohonkan ke MK oleh Pasangan 02,” katanya. Bukti-bukti dari masing-masing KPU, sampai Kamis (13/6/2019) terus dibawa ke gedung MK. Sebelumnya, semua bukti-bukti disiapkan di Hotel Borobudur oleh masing-masing KPU. Selanjutnya secara bergilir data-data dan bukti tersebut dibawa ke Gedung MK. MK sendiri dijadwalkan akan memulai sidang pada Jumat (14/6/2019) mulai jam 09.00 WIB.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar