MURIANEWS.com, Jepara - Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Jepara, diminta mematuhi aturan tarif atas dan tarif bawah yang telah ditetapkan. Mereka tidak diperbolehkan melakukan kenaikan tarif tuslah dengan serampangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Denni Hendarko menegaskan, bagi mereka yang melanggar aturan ini ada sanksi yang akan diberikan. Mendekati Lebaran, biasanya awak bus melakukan penarikan tarif lebih tinggi dari tarif yang berlaku biasanya.
“Tidak boleh serampangan lagi. Semua harus didasarkan pada ketentuan yang sudah dikeluarkan. Kenaikan tuslah Lebaran, tidak boleh sembarangan. Ini perlu kami ingatkan,” ujar Deni Hendarko, Jumat (31/5/2019).
Terutama pada armada AKDP kelas ekonomi, mekanisme tarif bawah dan tarif atas harus benar-benar ditaati. Untuk tarif batas atas dan batas bawah AKDP kelas ekonomi, mekanismenya disesuaikan dengan peraturan gubernur nomor 2 tahun 2016.
Untuk batas atasnya adalah Rp 160 per penumpang per kilometer. Sedangkan tarif bawahnya Rp 98 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut belum termasuk iuran jasa raharja. “Jadi tidak boleh sembarangan. Akan dilakukan pengawasan terkait tarif ini,” terangnya.
Sementara itu, sampai H-5 Lebaran, untuk tarif bus eksekutif jurusan Jakarta belum mengalami perubahan. Harga tiket yang dijual masih pada kisaran Rp 300 ribu setiap kursi. Biasanya mendekati Lebaran, harga tiket akan melejit hingga lebih dari 50 %.
“Mengacu pada tahun sebelumnya, kalau bus eksekutif biasanya tiket akan mencapai Rp 500 ribu untuk satu kursi. Tahun ini belum bisa dipastikan. Biasanya bergantung dari satu PO dan Po lainnya,” ujar Dadang, salah seorang pegawai salah satu PO Bus di Jepara.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha