Jumat, 29 Maret 2024

5.773 Ribu Napi di Jateng Diberi Remisi, Pemerintah Bisa Hemat Rp 2,9 M

Murianews
Jumat, 31 Mei 2019 10:41:49
MURIANEWS.com, Semarang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) Lebaran kepada 5.773 narapidana di Jateng. Dengan pemberian remisi ini, ternyata pemerintah bisa menghemat anggaran capai Rp 2,9 miliar. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa  Tengah  Siregar mengatakan, penghematan tersebut berasal dari berkurangnya pengeluaran kebutuhan bahan makanan. "Rumusan penghematan, jumlah besaran potongan masa pidana dikalikan dengan jumlah narapidana penerima remisi, kemudian dikalikan dengan indeks biaya kebutuhan bahan makanan," katanya dilansir Antara. Ia menyebur, 5.773 napi yang mendapat remisi itu, memperoleh potongan masa hukuman yang bervariasi, antara 15 hingga 60 hari. Adapun besaran indeks biaya kebutuhan bahan makanan seorang napi sebesar Rp 19 ribu per hari. "Melalui remisi khusus Idul Fitri ini penghematannya bisa mencapai Rp 2,9 miliar," katanya. Sementara itu, lanjut dia, dari 5.773 napi yang memperoleh remisi tersebut, 66 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran. Menurut dia, usulan penerima remisi terbanyak ada di LP Purwokerto yang mencapai 471 orang. Dari jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat pula napi kasus tindak pidana korupsi dan terorisme. Menurut dia, napi kasus pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 21 orang, sementara napi kasus terorisme penerima remisi sebanyak 26 orang. Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar