Kamis, 28 Maret 2024

Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di Jepara

Budi Santoso
Kamis, 23 Mei 2019 12:11:51
Pantai Bandengan Jepara salah satu destinasi wisata favorit di Jateng. (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggratiskan restribusi atau biaya masuk obyek-obyek wisata yang berada di bawah pengelolaannya. Namun penggratisan restribusi ini tak berlaku setiap hari. Hanya berlaku pada hari biasa yakni Senin-Jumat setiap pekannya. Sementara pada hari libur yakni Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, restribusi tetap berlaku. Penggratisan restribusi obyek pariwisata ini berlaku sejak diubahnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. DPRD dan eksekutif Pemkab Jepara sudah menetapkan perubahan Perda ini. Sehingga praktis, kebijakan ini sudah berlaku di semua obyek wisata yang berada di bawah otoritas Pemkab Jepara. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Liztiaza menyatakan, kebijakan ini secara implisit tidak akan memengaruhi target pemasukan dari sektor pariwisata. Karena tidak berlaku pada hari libur. “Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk bisa mengunjungi obyek wisata di Jepara. Masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk berlibur,” katanya, Kamis (23/05/2019). Disparta Jepara, menurut Zamron tetap dibebani pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi wisata. Dengan kebijakan ini pihaknya yakin tidak akan terbebani. Menurutnya selama ini untuk hari Senin-Jumat pemasukan restribusi yang bisa didapatkan tidak sampai 20 persen dari seluruh yang didapatkan. Selain itu, meskipun nantinya ada penggratisan restribusi wisata, namun untuk restribusi parkir di obyek wisata tetap berlaku. Kebijakan itu juga hanya berlaku di obyek-obyek wisata yang berada di bawah otoritas Pemkab Jepara. Di antaranya adalah Pantai Kartini Jepara, Pantai Bandengan dan Benteng Portugis. “Kalau obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah desa, kebijakan ini tidak berlaku. Karena selama ini memang tidak ada restribusi wisata untuk pemerintah yang dikutip dari pengunjung di obyek wisata yang dikelola oleh masing-masing desa,” pungkasnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar