MURIANEWS.com, Kudus – Satpol Kabupaten Kudus bersama kepolisian dan TNI kembali melakukan operasi miras di sejumlah wilayah di Kota Kretek. Hasilnya, Satpol PP kembali menyita belasan boto miras saat melakukan operasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, operasi miras terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. Hal itu dilakukan untuk menegakan peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2009 tentang minuman berakohol.
“Kami terus melakukan penertiban untuk menegakan perda,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Ia mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan, Satpol PP Kabupaten Kudus kembali menyita minuman berakohol berbagai jenis. Di antaranya, delapan botol minuman keras jenis anggur, lima botol bir dan 1,5 botol putihan.
“Operasi ini dilakukan di wilayah Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Tepatnya di warung milik Ngatono,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk barang bukti sudah berhasil diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. kedepan pihaknya akan terus melakukan penegakan perda.
“Untuk operasi dan penertiban akan terus kami galakan,” tandasnya.
Sebelumnya, terakhir Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar operasi miras dan karaoke, Jumat (17/5/2019) malam lalu. Operasi dilakukan di sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kudus. Hasilnya, ratusan botol miras disita dengan berbagai jenis disita Satpol PP Kudus.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi