Jumat, 29 Maret 2024

Tak Ada Lawan, Sejumlah Pasutri di Grobogan Bakal Bertarung dalam Pilkades Serentak Tahap II

Dani Agus
Selasa, 21 Mei 2019 20:00:34
Kabag Pemerintahan Desa, Mudzakir Walad.(MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades serentak membawa dampak tersendiri. Yakni, adanya sejumlah desa yang peserta pilkadesnya adalah pasangan suami istri (pasutri). Terkait dengan aturan tersebut, banyak calon, khususnya incumbent atau petahana yang kesulitan mendapatkan lawan. Terutama, para incumbent yang kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat. Lantaran tidak ada pesaingnya, para incumbent yang nyalon lagi ini terpaksa mengajukan istri atau suaminya sebagai lawan dalam Pilkades. Selain itu, ada juga yang mengajukan anak atau kerabatnya untuk mendaftar jadi peserta pilkades agar tidak terjadi calon tunggal. Kabag Pemerintahan Desa Mudzakir Walad menjelaskan, sesuai dengan Perda yang mengatur tentang Kepala Desa sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang. “Jadi, dalam Pilkades nanti tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Sedangkan, paling banyak calonnya ada lima orang,” jelas Walad, Selasa (21/5/2019). Menurutnya, dalam masa pendaftaran Pilkades tahap II yang ditutup beberapa waktu lalu, memang terdapat beberapa nama yang ternyata adalah pasutri. Hal itu memang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Tidak masalah kalau ada suami istri yang maju jadi peserta Pilkades. Dengan catatan, keduanya memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pada Pilkades tahap I lalu, juga banyak calon yang pasutri,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap II dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 10 Juli mendatang. Pilkades tahap II dilangsungkan di 51 desa. Yakni, desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret hingga Desember 2019. Untuk pelaksanaan Pilkades tahap II, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 800 juta. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia. “Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa beda-beda. Soalnya, jumlah pemilihnya juga tidak sama antara desa satu dengan lainnya,” katanya. Ditambahkan Walad, pelaksanaan Pilkades di Grobogan memang direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang atau tahap. Pilkades gelombang pertama sudah dilaksanakan 22 November 2018 lalu. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019. Kades terpilih pada Pilkades tahap I sudah dilantik pada 27 Maret 2019 lalu.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar