Jumat, 29 Maret 2024

Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Kudus Mulai 31 Mei

Anggara Jiwandhana
Senin, 20 Mei 2019 12:18:39
Kendaraan angkutan berat melintas di Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus bakal memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan angkut berat di seputaran jalan nasional di Kota Kretek. Larangan tersebut akan dimulai pada 31 Mei medatang, sesuai dengan jadwal pembatasan kendaraan berat yang dirilis Kementerian Perhubungan. Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengatakan pembatasan atau larangan melintas tersebut akan berlangsung hingga 2 Juni mendatang. Selain itu, kebijakan serupa juga akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 Juni. Tepatnya pada arus balik Lebaran. “Jadi saat puncak arus mudik maupun balik keberadaan angkutan berat bisa berkurang. Kendaraan yang ada bisa parkir di kantong-kantomng parkir yang sudah disiapkan,” ucapnya. Ia menjelasnya, pemberlakukan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik yang ada di Kabupaten Kudus. Pembatasan tersebut juga merupakan perintah dari Kementerian Perhubungan Pusat. “Kami mengikuti instruksi dari mereka (Kemenhub),” lanjutnya. [caption id="attachment_164974" align="aligncenter" width="720"] Kendaraan angkutan berat memadati Jalan Nasional di Kudus beberapa waktu saat penerapan contra flow beberapa waktu lalu (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)[/caption] Hanya, larangan tersebut berlaku pada beberapa jenis kendaraan saja. Di antaranya, angkutan barang dengan jumlah berat berizin (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. “Jadi memang ada spesifikasi tertentu dalam pembatasan,” ucapnya. Larangan juga diberlakukan untuk kendaraan tempelan kereta bermuatan bahan tambang dan galian. Kendaraan angkutan barang berkereta dengan barang angkut bahan bangunan juga dilarang pihaknya. “Semua sudah diatur dari Kemenhub,” ujarnya. Kendati demikian Halil menjelaskan, larangan mempunyai pengecualian untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis. “Memang ada beberapa yang mendapat pengecualian,” kata Halil. Untuk spesifikasi waktu, Halil menambahkan, larangan tersebut akan dilaksanakan hari Jumat (31/5/2019) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (2/6/2019) pukul 24.00 WIB. Jam yang sama juga berlaku untuk pembatasan pada arus balik. “Tentang peraturan ini sudah dikomunikasikan ke berbagai pihak,” ujarnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar