Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Diminta Antisipasi Praktik Korupsi saat Pengisian Perangkat Desa di Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 16 Mei 2019 12:09:34
Lembaga pemerhati aspira publik dan aliansi LSM ormas Kabupaten Kudus menggelar audiensi, Kamis (16/5/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Lembaga pemerhati aspirasi publik dan aliansi LSM Kabupaten Kudus menggelar audiensi dengan Pemkab Kudus, Kamis (16/5/2019). Mereka meminta pemkab mengantisipasi praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa. Koordinator lembaga pemerhati aspirasi publik Achmad Fikri menjelaskan, pihaknya menyampaikan beberapa hal penting kepada pemerintah Kabupaten Kudus. Pertama tentang perda yang menjadidasar pengisian perangkat desa sampai sekarang masih belum direvisi dan masih difasilitasi gubernur. “Sesuai logika hukum, sebelum digelar pengisian perangkat dilakukan, pemkab harus merevisi perdanya,” jelasnya. Kedua, apabila perda belum direvisi, maka perbup tentang petunjuk pelaksanaan perda yang dijadikan landasan hukum pelaksanaan kegiatan dipastikan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga pelantikan dan pengangkatan perangkat desa tidak sah dan wajib dibatalkan. “Terkait pengisian informasi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kudus, yang saat ini tengah berlangsung diduga telah banyak oknum yang memainkan peran dan menyuburkan praktik KKN di tingkat desa. Hal itu harus diberangus,” ujarnya. Tak hanya itu, ia juga menemukan fakta dan fenomena memaksakan kehendak proses dan mekanisme pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kudus. Hal itu membuktikan bila ada dugaan praktik KKN di tingkat desa yang cukup memprehatinkan. “Oleh karena itu melalui kegiatan ini kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Kudus, DPRD agar segera mengambil langkah strategis terkait penjaringan, penyaringan, ujian pengisian perangkat desa,” jelasnya. Pihaknya meminta kepada Bupati Kudus agar tidak memberikan izin kepada kepala desa yang saat ini telah mengajukan izin terkait pengisian perangkat desa. Bupati Kudus juga diminta untuk mengeluarkan kebijakan khusus, terkait pengisian perangkat desa secara definitif baru dilaksanakan sesuai pesta demorkasi. “Pengisian perangkat desa baru dilaksanakan setelah pileg 2019, pilpres 2019, dan setelah pelaksanaan pemilihan BPD, dan pilkades serentak di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar