Selasa, 19 Maret 2024

Ombudsman Bakal Uji Layanan Publik di Jepara

Budi Santoso
Rabu, 15 Mei 2019 16:40:41
Pemkab Jepara dan Obusman RI menggelar sosialisasi mengenai penilaian pelayanan publik yang akan segera dilakukan di instansi di Jepara. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan penilaian instansi layanan publik di Kabupaten Jepara. Tahun ini Jepara menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan dinilai pelayanan publiknya. Mochamad Agus Ardyansyah, Asisten Ombudsman RI, Rabu (15/5/2019) hadir di Jepara melakukan Sosialisasi Kebijakan Penilaian Kepatuhan Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini berlangsung di Pendapa Kartini Jepara. Menurut Agus Ardyansyah, kegiatan penilaian kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan pada lembaga pemerintah ini, akan dilaksanakan sekitar bulan Juni dan Juli 2019. Sehingga masih ada waktu bagi lembaga pelayanan publik untuk mempersipakan dokumen dan perangkat pendukung di masing-masing. “Sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang penilaian dan kepatuhan, kegiatan ini semata-mata untuk peningkatan layanan publik dan mencegah terjadinya mal-administrasi,” kata Agus Ardyansyah. Dikatakan juga, Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik. Diantara tugasnya yaitu menerima laporan, memeriksa, menindaklanjuti, investigasi atas prakarsa sendiri, koordinasi, membangun jaringan, dan pencegahan. Namun demikian, Obusman tetap belum menyebutkan instansi mana saja yang akan dinilai. Instansi mana saja yang menjadi sasaran, masih dirahasikan oleh Ombudsman. Secara acak instansi yang menyedikan layanan publik akan dipilih. Mulai dari Puskesmas, hingga kantor dinas di kabupaten. Sedangkan Asisten Ombudsmen RI Untuk Jawa Tengah mengatakan, Dewi Ayu Wulandari, menyebutkan ada ada lima tahap dalam penilaian yang dilakukan. Dimulai dari penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP), penetapan SPP, impementasi, efektifitas dan kualitas serta kepuasan masyarakat. “Kami akan memulai dari implementasi SOP yang sudah ada di Jepara. Intinya, semua produk pelayanan harus diinformasikan kepada masyarakat. Selain itu sarana dan prasarana dan fasilitas umum harus disediakan, termasuk pelayanan khusus dan sarana khusus yang harus disediakan,” ujar Dewi Ayu Wulandari, dalam kesempatan yang sama. Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan salah satu kunci keberhasilan pemerintah adalah dapat memberi pelayanan yang berkulitas kepada masyarakat. Dengan begitu, mereka merasa haknya dapat terpenuhi. "Di Jepara sudah ada portal untuk melaporkan sagala keluhan masyarakat. Pimpinan perangkat daerah, juga harus bisa 24 jam memberikan pelayanan. Sehingga segala keluhan dapat langsung direspon, tidak perlu menuggu waktu lama,” ujar Sekda Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar