Jumat, 29 Maret 2024

Buruh PT SIP Kudus Desak Perusahaan Segera Bayar Uang Proses

Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Mei 2019 11:32:00
Demo buruh PT SIP saat menuntut upah pesangon beberapa waktu yang lalu. (MuriaNewsCom/Istimewa)
MURIANEWS.com, Kudus - Ratusan buruh perusahaan PT Soloroda Indah Plastik (SIP) meminta perusahaan segera membayarkan upah proses yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). Upah proses merupakan kompensasi bagi para buruh yang harus dibayarkan perusahaan. Pembayaran terhitung sejak tutup 1 Desember 2017 hingga penyelesaian PHI tuntas nantinya. Kuasa Hukum Buruh PT SIP Kudus, Daru Handoyo meminta perusahaan untuk mematuhi keputusan Majelis Hakim PN Semarang. Meski perusahaan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Setidaknya patuhi dulu keputusan hakim untuk membayar uang proses,” tegas Heru. Pihaknya menduga, PT SIP sengaja mengulur waktu terkait pembayaran uang proses. Dengan harapan ada perubahan pada putusan kasasi dari MA. Padahal, jika tidak segera dibayarkan, maka semakin memberatkan pihak perusahaan. “Karena itu kami mohon kerjasamanya,” ucapnya. Daru menambahkan, upah proses sangat berarti bagi buruh. Upah, bisa pergunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada awal Juni mendatang. “Buruh menunggu itikad baik perusahaan agar segera membayar upah proses,” kata Daru. Seperti diberitakan sebelumnya, PN Semarang mengabulkan gugatan dalam perkara PHI Nomer 07/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg, yang diajukan 269 buruh PT SIP. Mereka menuntut pesangon dan hak- hak normatif sebesar Rp 16 miliar. Dalam sidang putusan, disebutkan antara para penggugat dan tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Desember 2017 lalu. Majelis Hakim menghukum tergugat membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak- hak lain kepada para penggugat. PN Semarang juga menghukum tergugat membayar uang tunggu sebesar Rp 3.900.800 untuk masing- masing pekerja dan upah proses yang hingga kini belum dibayar tergugat. Uang tunggu adalah kompensasi yang harus diberikan perusahaan mulai Agustus 2017 hingga 1 Desember 2017. Sedang uang proses adalah kompensasi yang dihitung sejak perusahaan tutup hingga tuntasnya penyelesaian PHI. Uang proses yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 1.740.900 setiap bulan, terhitung sejak Desember 2017 hingga tergugat melaksanakan putusan. Semakin lama tergugat tidak melaksanakan, uang proses yang harus dibayarkan semakin besar. “Saya harap uang proses bisa dibayarkan sebelum lebaran, karena sangat berarti bagi para buruh,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar