Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Jepara Ditahan KPK, Gubernur Perintahkan Dian Ambil Alih Pemerintahan

Murianews
Rabu, 15 Mei 2019 11:30:15
Ganjar Pranowo bersama Ahmad Marzuqi dalam sebuah kesempatan. (istimewa)
MURIANEWS.com, Semarang – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini, Senin (13/5/2019). Dengan penahanan ini, maka posisi Marzuqi sebagai bupati harus segera diisi agar tidak terjadi kekosongan. Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut, telah memerintahkan Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi untuk segera mengambil alih pemerintahan. "Saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar. Ganjar juga menyebut, pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, harus segera dilakukan penunjukan Plt. "Wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya. Sementara itu, terkait kasus yang dihadapi Marzuqi, Ganjar mengaku menyesalkan masalah ini. Meski demikian menurutnya, pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan telah melaporkan tentang kondisi pemerintahan di Jepara, setelah Ahmad Marzuqi ditangkap. Dian juga telah mengumpulkan seluruh pejabat untuk menggelar rakor, agar pelaksanaan pemerintahan tidak terganggu. “Saya sudah melaporkan secara langsung ke gubernur. Hari ini juga saya instruksikan agar segera mengirim surat resmi ke Pemprov Jateng. Itu adalah bagian dari apa yang harus saya kerjakan sesuai dengan undang-undang. Itu saja. Kalau ada penilaian lain ya terserah saja,” tegas Dian. Baca juga: Diberitakan sebelumnya, Ahmad Marzuqi ditahan KPK atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan. Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito. Marzuqi diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp 500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp 200 juta diberikan dalam pecahan dolar AS.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar