Kamis, 28 Maret 2024

Pria di Tegal Tembaki Pemuda yang Hendak Keliling Bangunkan Sahur, Penyebabnya Ternyata Ini

Murianews
Senin, 13 Mei 2019 12:25:01
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah memberi keterangan terkait kasus penembakan. (Humas Polres Tegal Kota)
MURIANEWS.com, Tegal – Seorang pria di Kelurahan Slerok, Kota Tegal, berinisial GS (39) menembaki sejumlah pemuda yang tengah nongkrong menggunakan senapan angin. Akibat peristiwa itu, dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah mengalami luka, dan dilarikan ke rumah sakit. Aksi penembakan itu terjadi pada Selasa (7/5/2019) dini hari lalu. Saat itu para pemuda tengah nongkrong di pos ronda di Jalan Arjuna, untuk bersiap patroli keliling kampung dan membangunkan sahur. Namun tiba-tiba ada suara mirip senapan, dan dalam hitungan detik ada dua orang pemuda yang terkena peluru. Korban yakni ASH (16) dan ZIM (15). Mereka rata-rata kena tembakan pada betis, sehingga harus dilakukan operasi pengangkatan proyektil. Para korban sempat dibawa ke Puskesmas Tegal Timur, namun dirujuk ke RSUD Kardinah Kota Tegal untuk mendapat perawatan intensif. Kasus itu langsung dilaporkan, dan pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi bisa menangkap pelaku yakni GS. Ia ditangkap pada Jumat (10/5/2019) malam di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku sudah diamankan dan kini masih masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya, Senin (13/5/2019). Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP Bocap 500 cc Merk Fx Sport Kaliber 4,5 mm warna doreng kamuflase beserta tas senapan. Selain itu, sebuah tabung gas CO2 warna hitam berikut regulator, serta sedikitnya 68 butir peluru senapan angin juga kita amankan sebagai barang bukti. Ia menyebtu, tersangka mengaku jika aksi penembakan itu dilakukan karena merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak yang nongkrong. Sehingga ia menembaki para pemuda itu dari lantai atas rumahnya. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijera dengan tindak kekerasan anak dan atau penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun dan dendanya Rp 100 juta,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar