Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Jepara Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Praperadilan

Murianews
Senin, 13 Mei 2019 11:40:29
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Senin (13/5/2019). Marzuqi diperiksa dalam kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui rencana pemeriksaan terhadap bupati Jepara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan kepada Marzuqi sebagai tersangka. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa AM (Ahmad Marzuqi) dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang," kata Febri dilansir Antara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Lasito, hakim PN Semarang yang diduga disuap Marzuqi, sebagai tersangka. Lasito juga telah ditahan oleh KPK sejak 26 Maret 2019 lalu, meski Marzuqi belum dilakukan penahanan. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Kasus ini bermula pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal, Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Baca juga: Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. Diduga Ahmad Marzuqi memberikan total dana sebasar Rp 700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dalam mata uang rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar