MURIANEWS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Senin (13/5/2019). Marzuqi diperiksa dalam kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui rencana pemeriksaan terhadap bupati Jepara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan kepada Marzuqi sebagai tersangka.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa AM (Ahmad Marzuqi) dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang," kata Febri dilansir Antara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Lasito, hakim PN Semarang yang diduga disuap Marzuqi, sebagai tersangka. Lasito juga telah ditahan oleh KPK sejak 26 Maret 2019 lalu, meski Marzuqi belum dilakukan penahanan.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal, Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Baca juga:
- KPK Diminta Seret Makelar Suap Bupati Jepara
- Bupati Jepara Jadi Tersangka, Begini Kata Gubenur Jateng