Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Parkir Tak Wajar di Pati Bikin Menjerit, Begini Tindakan Satpol

Cholis Anwar
Sabtu, 11 Mei 2019 12:34:52
Mobil berjajar parkir Jalan Sudirman Pati. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati – Tarif parkir di sejumlah titik di Kabupaten Pati membuat warga sering menjerit. Pasalnya, mereka tarif yang dikenakan jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, sepeda motor yang dalam perda tarifnya ditetapkan sebesar Rp 1 ribu, di beberapa titik oknum juru parkir menarik sampai Rp 2 ribu. Bahkan untuk mobil yang sesuawi ketentuan tarifnya seharusnya hanya Rp 2 ribu, bisa ditarik Rp 3-5 ribu. “Kemarin parkir di pinggir jalan ada di depan Stadion Joyokusumo dikasih Rp 2 ribu enggak mau. Mintanya Rp 4 ribu,” kata Yoga, warga Juwana, Pati. Sekretaris Satpol PP Pati Imam Rifai mengakui banyak keluhan mengenai tarif parkir tak wajar tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi juru parkir yang menetapkan tarif di luar ketentuan. Ia juga menyebut, selama melakukan patroli pihaknya kerap kali menemukan tukang parkir yang tidak patuh terhadap tarif parkir. "Seperti di pusat kuliner yang baru itu, kami beberapa kali mendapati tarifnya memang tidak sesuai aturan yang ada. Misalnya untuk sepeda motor mereka menarik tarif Rp 2 ribu. Masyarakat juga kerap mengadukan hal semacam itu kepada kami,” terang Imam Rifai, Sabtu (11/5/2019). Selain di lokasi pusat kuliner, di beberapa tempat, tukang parkir juga sering seenaknya menarik tarif. Tidak melihat aturan besaran tarif yang ada. Seperti parkir di Stadion Joyokusumo misalnya. "Di stadion juga sama. Itu melanggar sebenarnya. Karena mereka adalah parkir. Bukan penitipan sepeda motor. Jadi tarifnya ya harus sesuai dengan aturan,” imbuhnya. Untuk itu, lanjut Imam Rifai, saat ini pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pembinaan kepada para tukang parkir. "Kami berkordinasi dengan Dinas Perhubungan juga untuk hal itu,” katanya. Seperti diketahui, besaran tarif parkir di Kabupaten Pati telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam perda itu diatur tarif parkir kendaraan untuk sepeda motor sebesar Rp 1000, kendaraan roda empat Rp 2 ribu, kendaraan bus, truk dan sejenisnya Rp 3 ribu, truk gandeng dan alat berat dan sejenisnya sebesar Rp 5 ribu.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar