Jumat, 29 Maret 2024

Baru Sebulan Keluar Penjara Karena Mencuri, Pemuda Ini Naik Kelas Jadi Pengedar Sabu

Murianews
Kamis, 9 Mei 2019 13:02:36
Polisi memerikas pemuda yang diduga pengedar narkoba. (Humas Polres Tegal Kota)
MURIANEWS.com, Tegal – Seorang pemuda berinisial MSY (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat kembali dibekuk aparat kepolisian di Kota Tegal. Padahal, pemuda ini baru satu bulan keluar dari Lapas Kelas IIB Tegal. Pemuda ini sebelumnya mendekam di penjara karena kasus pencurian. Baru satu bulan menghirup udara bebas, MSY kembali dibekuk polisi. Namun kali ini bukan karena kasus pencurian, melainkan karena kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemuda ini diduga kuat sebagai seorang pengedar sabu. Ia dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota, pada Selasa (7/5/2019) malam. Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Margono mengatakan, pemuda ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli di Jalan Halmahera, Kota Tegal. “MSY disergap olah petugas polisi yang melakukan pengintaian. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” katanya, Kamis (9/5/2019). Sementara itu, MSY mengakui ia sebagai pemilik sabu tersebut. Pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di jakarta. MSY memesan sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp 5,2 juta dan telah dibagi manjadi 11 paket berbagai ukuran. Jika 11 paket sabu tersebut terjual semua maka MSY akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 jutadan MSY bisa untung memakai sabu gratis. “Informasi yang didapat MSY selama 1 bulan ini telah menjual 10 paket dari 11 paket, dan sisanya tinggal 1 paket sabu yang terakhir rencananya sabu tersebut akan dijual di depan Indomart. Namun kedahuluan Polisi,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar