Kamis, 28 Maret 2024

Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Saat Teler di Alun-alun Wonogiri

Ali Muntoha
Rabu, 8 Mei 2019 14:32:15
Pelaku pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Humas Polres Wonogiri)
MURIANEWS.com, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna obat terlarang atau obat jenis G. Pelaku dibekuk saat teler di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri. Pelaku diketahui berinisial MAI (20), warga Perum Megatama, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Ia ditangkap dalam kondisi tak berdaya karena terpengaruh obat tryhex. Kasat Reserse Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo mengataan, penanglapan itu terjadi saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan patroli jam rawan pada siang hari. Ketika sesampai di sekitaran alun-alun, polisi melihat ada seorang laki-laki yang duduk di sekitaran timur alun-alun dengan kondisi mencurigakan. ”Setelah didekati dan diintrogasi ia dalam keadaan sedikit teler dan bingung,” katanya, Rabu (8/5/2019). Petugas yang merasa curiga lantas melakukan pemeriksaan. Dari barang bawaan ditemukan 1 butir obat daftar G warna kuning berlogo mf atau Trihexyphenidyl yang dikantongi pada saku. Sementara keterangan MAI, dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Kecamatan Wonogiri. Mendapatkan titik terang, petugas langsung melakukan pencarian identitas pelaku pengedar obat terlarang tersebut. Seorang yang diduga pengedar berinisial PS alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri langsung diringkus. ”Dari tangan pelaku kami menemukan obat daftar G bersimbul huruf mf sisa yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri berjumlah 1,5 butir,” terangnya. Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan bahwa si pengguna membeli barang tersebut dari pelaku. Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar