MURIANEWS.com, Blora - Seorang pria berisial AJI (30), warga Kecamatan Jepon diamankan anggota Polsek Randublatung. Tindakan itu dilakukan setelah dia tak bisa mengelak usai mencuri HP di rumah warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, beberapa hari lalu.
Kapolsek Randublatung AKP Supriyo menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di lapak tempatnya berjualan helm di wilayah Kecamatan Tunjungan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pasca menerima laporan tindak pidana pencurian HP korban Ledi Yoga Pranata (20).
“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan sepinya situasi rumah korban karena tinggalkan oleh penghuninya untuk membantu tetangga yang punya hajat. Saat ditinggalkan, kondisi rumah kebetulan juga tidak terkunci,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, diamankan pula satu unit HP merk Oppo milik korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Beberapa waktu lalu, pelaku juga pernah tertangkap saat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Blora,” imbuhnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi