Kamis, 28 Maret 2024

2 Penipu yang Ngaku Jadi Kasatreskrim Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Mei 2019 15:54:58
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto bersama para tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Dua orang tersangka dari komplotan tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto beberapa waktu lalu akhirnya diciduk jajaran Polres Kudus. Dua orang tersebut adalah, Rubita Muhamad (36) warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang berperan sebagai ajudan Kasat. Serta Yoga Harianto (30) warga Desa Triguno, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati yang ikut mendampingi Yoga dalam melancarkan aksinya. Hanya, sang pentolan dari komplotan yang mengaku sebagai Kasat Reskrim hingga kini masih dilakukan pengejaran. Nama AKP Rismanto sebelumnya dicatut oleh mereka untuk melakukan sejumlah pemerasan terhadap beberapa orang di Kabupaten Kudus. Tercatat sudah ada tiga korban yang menjadi sasaran oknum yang mengatasnamakan sang Kasat Reskrim tersebut. Hanya, baru satu yang menelan kerugian, yakni Rp 27 juta. Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 27 Maret 2019. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Yoga, ditangkap di POM Bensin Krawang Kudus dan Rubi ditangkap di salah satu warung di Pati. “Tim berhasil mengamankan dua orang tersebut di lokasi yang berbeda,” ucap Rismanto. Terkait kronologis lengkap, Rismanto menjelaskan jika salah satu tersangka berpura-pura sebagai anggota Polres Kudus yang seleting dengan salah seorang kakak korban penipuan. Ia menjanjikan penyelesaian perkara dengan membayar uang sebesar Rp 25 juta secara tunai. “Yang kemudian diiyakan pihak korban,” lanjutnya. Korban dan Yoga ditemani Rubi pun akhirnya bertemu di salah satu SPBU di Kudus dan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Tak sampai di situ, korban juga diminta untuk mentrasfer kembali uang sebesar Rp 5 juta. “Namun pihak korban hanya menransfer Rp 2 juta,” terang Saptono. Setelah pemberian uang secara tunai dan melalui transfer, korban pun mencoba menghubungi para tersangka melalui nomor telefon yang diberikan. Namun, nomor HP tersebut sudah tidak aktif lagi dan membuat korban merasa curiga. “Korban menyadari jika dirinya ditipu dan lantas bertemu saya langsung untuk klarifikasi,” ujarnya. Total kerugian pada kasus ini adalah sebesar Rp 27 juta. Sedang para tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang pemakaian nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Mereka akan dijerat dengan pasal tersebut,” tandasnya. Sementara Yoga, salah satu tersangka mengaku hanya menjembatani saja antara pentolannya dan korban. Yoga juga mengaku baru kenal dengan orang yang mengaku Kasat tersebut. “Saya baru kenal beberapa bulan saja,” akunya. Atas perbuatannya, Yoga mengaku menyesal. Pihaknya mengatakan akan memperbaiki diri selama masa tahanan nanti. “Saya sangat menyesal,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar