Jumat, 29 Maret 2024

Istri Sakit Gula, Pria Paruh Baya di Kudus Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Mei 2019 15:20:31
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto bersama tersangka saat menggerlar konfrensi pers di Polres Kudus pagi tadi (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – NG (49) warga Kecamatan Dawe, Kudus tega menyetubuhi NH (14) yang merupakan tetangga sekaligus keponakan hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejatnya itu ia lakukan sebanyak sepuluh kali terhitung April hingga Juni 2018 tahun lalu di rumah korban. Saat dimintai keterangan awak media, NG mengaku tergoda dengan tubuh NH yang bisa dibilang ‘bongsor’ di usianya yang baru 14 tahun. NG terus melakukan pendekatan pada NH saat berada di rumahnya. Aksi bejatnya dipermudah dengan keadaan rumah NH yang sepi. “Orang tuanya sedang bekerja saat saya mendekati NH,” kata NG. NG menjelaskan, kejadian pertama pada April 2018 lalu dilakukan secara reflek. Saat itu NH sedang melihat televisi di ruang keluarga. NG mendekat dan langsung melakukan aksinya dengan sedikit paksaan pada NH dengan memegangi kedua tangannya. "Saya dekati dan saya kencani dia pertama kali di situ,” ucapnya. Merasa tak puas, NG kembali melancarkan aksi keduanya di tempat yang sama. Kali ini NG membawa NH ke dalam kamar NH untuk digauli kedua kalinya. Sama seperti aksi perrtama, rumah NH dalam keadaan  kosong karena orang tuanya sedang bekerja. “Saya kelepasan dan khilaf,” ucapnya lirih. Karena merasa tak terawasi dan merasa aman, NG pun melancarkan aksinya hingga sepuluh kali dengan interval waktu kurang lebih satu hingga dua minggu sekali. Padahal, NG sudah beristri dan sudah memiliki anak. “Saya khilaf dan saya menyesal,” ucapnya. Saat ditanya alasan, NG mengaku tak puas dengan istrinya yang hampir memasuki masa menopause. Sang istri yang juga telah sakit-sakitan dan menderita penyakit gula tersebut membuatnya ingin mencari pelampiasan lain. “Dan saya melihat NH jadi tergoda untuk menyetubuhinya, saya menyesal telah mengecewakan istri dan keluarga saya” tandasnya lirih. Sementara Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menjelaskan perbuatan NG baru terbungkar saat NH mulai merasakan nyeri pada perutnya. Keluarga NH lantas memeriksakannya ke dukun pijat. “Awalnya dibawa ke tukang pijit karena mengeluh sakit,” ucap Rismanto. Kondisi perut NH yang semakin membesar lantas membuat pihak keluarga semakin curiga.  NH pun akhirnya diperiksakan ke puskesmas dan dinyatakan positif hamil. “Saat itu diketahui hamil,” lanjutnya. NH akhirnya menceritakan semua perilaku bejat orang yang dianggapnya paman tersebut pada keluarganya. Merasa tak terima, pihak keluarga pun melaporkan NG ke pihak kepolisian dan diringkus pada April 2019  lalu di rumahnya. “Penangkapan di rumahnya pada pukul 11.00 WIB,” lanjut Rismanto. Atas perbuatannya, NG akan dikenakan pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pegganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar