Jumat, 29 Maret 2024

Satu Pembobol Data ATM Lintas Negara Diringkus Polres Kudus

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Mei 2019 13:52:02
Tersangaka Rasaiah menutupi muka saat dimintai keterangan saat konfrensi pers Polres Kudus pagi ini (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Satu warga Srilanka atas nama Rasaiah (31) pelaku pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor Kudus, 5 April 2019 lalu. Ia ditangkap saat sedang berada di Alun-alun Simpang Tujuh pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polres Kudus berhasil mengamankan 26 kartu ATM dari berbagai jenis bank. Tiga kartu master juga berhasil diamankan dari pelaku. Tiga kartu master tersebut, digunakan untuk membobol data nasabah yang ada di mesin ATM incaran. Selain kartu, 2 telfon genggam juga berhasil diamankan. Telfon genggam tersebut digunakan untuk menghubungi rekan kerjanya atas nama Shami Wiya yang hingga kini masih buron. Shami sendiri berperan mengirimkan kode PIN kepada tersangka. Shami juga menyuplai dana RP 3 juta pada tersangka sebagai biaya operasional selama aksi. Kapolres Kudus, AKBP Saptono menjelaskan, tersangka (Rasaiah) adalah orang lapangan yang memang ditugaskan untuk membobol data ATM. Yang kemudian data akan dikirimkan pada rekannya Shami yang juga merupakan warga Srilanka yang berdomisil di Malaysia. “Dia (Rasaiah) datang dari Srilanka menggunakan kartu perlindungan pengungsi, atau UNHCR dan sudah 7 tahun menetap di Jakarta, Indonesia” ucap Saptono. Koordinasi terkait keaslian dan keabsahan kartunya pun tengah dilakukan dengan Kantor Imigrasi Pati. Mengingat bisa saja sang tersangka memalsukan kartunya. “Semua dugaan kami selidiki,” tegasnya. Kejahatan skimming di Kudus sendiri baru pertama ini terjadi. Oleh karena itu pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Kendati termasuk kejahatan lintas negara, dugaan orang Indonesia terlibat dalam kasus ini sangatlah kuat. Mengingat tersangka mendapat semua kartu ATM dari seseorang di Medan. “Kami akan mendalami kasus ini,” ucapnya.   Disinggung terkait kronologi, Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan, Rasaiah dilaporkan salah seorang saksi karena terlalu lama di dalam mesin ATM salah satu bank di Desa Gulang pada Kamis 5 April 2019, pukul 22.30 WIB. Gerak gerik Rasaiah yang mencurigakan juga menjadi alasan kuat saksi untuk melapor. “Saksi menjelaskan jika tersangka terus mengganti-ganti kartu di ruang ATM,” kata Saptono. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Rasaiah berhasil diringkus di Alun-alun dan langsung digelandang di Polres Kudus untuk dimintai keterangan “Keterangan pelaku belum berhasil membobol ATM,” lanjutnya. Atas perbuatannya, Rasaiah akan diancam pidana dengan pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 700 juta,” tandas Saptono. Sementara Rasaiah, mengaku baru satu kali ini beraksi di Kudus. Ia mengaku hanya ditugaskan oleh rekannya untuk membobol ATM saja. “Sekali ini saya lakukan di Kudus,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar