Jumat, 29 Maret 2024

Rumah Makan di Jepara Buka Saat Puasa Wajib Ditulisi ”Khusus Non Muslim”

Budi Santoso
Senin, 6 Mei 2019 13:29:30
Ilustrasi
MURIANEWS.com, Jepara - Memasuki Bulan Ramadan, Pemkab Jepara membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan dan rumah makan. Pembatasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) bupati Jepara. Surat Edaran Bupati Bernomor 300/7220 tersebut, secara implisit melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan untuk rumah makan yang tetap buka pada siang hari, diwajibkan untuk memasang penutup dengan tulisan “Khusus Non Muslim”. Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Istono, meminta semua pelaku usaha industri pariwisata, terutama tempat hiburan dan rumah makan mematuhi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara terperinci penyelenggara usaha apa saja yang harus tutup selama Ramadan. Di antaranya adalah usaha  karaoke, panti pijat, sauna, SPA (mandi uap), billiard, dan sejenisnya. Sedangkan, bagi pedagang kaki lima (PKL), pemilik atau pengelola restoran, rumah dan warung makan, kafe, diperbolehkan buka pada siang hari, dengan memasang penutup tulisan “Hanya Untuk Non Muslim”. “Dengan adanya peraturan dan surat edaran itu, pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan yang sudah dibuat, agar tidak dikenakan sanksi. Mari kita sama-sama menjaga Ramadan ini bisa berlangsung khusuk,” ujar Istono, Senin (6/5/2019). Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara, Abdul Muid menyatakan akan memberi sanksi bagi pelanggar ketentuan ini. Sanksi yang akan diberikan bisa berbentuk teguran hingga penutupan paksa tempat usaha. “Konsekuesi bagi yang melanggar, sesuai dengan prosedur nanti kita beri peringatan. Kalau masih membandel bisa kita kasih penutupan,” tegasnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar