Kamis, 28 Maret 2024

Selama Puasa, Tempat Karaoke di Pati Wajib Tutup

Cholis Anwar
Jumat, 3 Mei 2019 16:47:17
Salah satu Pemandu Karaoke (PK) saat memandu tamu di dalam ruang salah satu tempat karaoke. (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Pati - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar tempat hiburan karaoke, tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kasatpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata. “Kami sudah melangsungkan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke,” katanya, Jumat (3/5/2019). Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, selama 30 hari penuh sejak hari pertama bulan suci Ramadan, lokasi hiburan karaoke yang tersebar dari Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota, wajib tidak beroperasi. Dalam kurun waktu itu pula, pihaknya intensif memantau dan beroperasi menggandeng pihak kemana lain dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi. Pihaknya pun tidak membolehkan ormas melakukan sweeping lokasi hiburan, melainkan sekadar memantau saja. “Kalau ormas tidak berwenang, hanya memantau saja karena sudah ada penegak perda,” imbuhnya. Dia menegaskan, jika pihaknya menemukan lokasi hiburan karaoke yang nekat buka dan beroperasi di bulan suci, akan dilakukan penutupan paksa. Mengingat, munculnya perda menjadi kepatuhan pihak yang berkait. Diketahui, ada sekitar 90-an tempat hiburan karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Baik, tempat hiburan karaoke yang besar maupun kecil yang tersebar di Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar