Jumat, 29 Maret 2024

Berbahaya, Ratusan Perlintasan Kereta di Jateng Tanpa Palang Pintu

Murianews
Jumat, 3 Mei 2019 16:01:50
Pengendara melintas di perlintasan kereta api di Kecamatan Penawangan beberapa waktu lalu. (MURIANEWS.com / Dani Agus)
MURIANEWS.com, Kendal -  Jumlah perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jawa Tengah masih sangat banyak. Padahal perlintasan liar atau tanpa palang ini membahayakan, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di wilayah PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang saja ada 390 perlintasan sebidang tanpa palang pintu, dan tidak ada petugas yang menjaga. Ini belum termasuk perlintasan lain di wilayah Daop V Purwokerto. "Total perlintasan dijaga dan tidak dijaga sebanyak 462 perlintasan, 72 di antaranya dijaga dan berpalang pintu, sedangkan sisanya tanpa penjaga," kata Deputy Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, dilansir Antara, Jumat (3/5/2019). Ini dikatakannya, di sela sosialisasi Gerakan Nasional Selamat Di Perlintasan Sebidang Kereta Api di perlintasan Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Ia menyebut, pihaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan perlintasan liar atau tanpa palang. Beberapa tahun terakhir, pihaknya sudah menutup ratusan perlintasan kereta tanpa palang dan tak dijaga petugas. Rinciannya, pada tahun 2017 pihaknya bersama pemerintah daerah setempat menutup 113 perlintasan. Sementara pada tahun 2018 ada 16 perlintasan serupa yang ditutup. ”Sementara hingga triwulan pertama tahun 2019 ini kami sudah menutup tujuh perlintasan liar,” ujarnya. Ia mengaku miris ketika melihat terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu. "Semua harus sepakat, aturannya tidak boleh ada lagi perlintasan sebidang. Kalau sekarang, upaya kita ya menutup jalan, dan mengalihkan perlintasan yang ada penjaga dan alatnya," katanya. Menurut dia, Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Sebidang ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan bagi pengguna jalan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sementara itu, Kasubdit Angkutan Kereta Api Direktorat Jendral Kereta Api Kementerian Perhubungan Ammana Gapa menambahkan, pada 2018 jumlah korban kecelakaan diperlintasan dengan kendaraan bermotor tercatat sebanyak 395 kejadian. Dari jumlah kecelakaan itu, tercatat sebanyak 59 jiwa melayang, 77 orang luka berat serta 109 orang luka berat. ”Penanganan keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi yang menangani perkeretaapian saja. Melainkan juga semua pihak yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar