Kamis, 28 Maret 2024

Disdikpora Jepara Juga Bingung dengan Kebijakan Penghapusan Tunjangan Guru Karimunjawa

Budi Santoso
Jumat, 3 Mei 2019 09:50:36
Tradisi Barikan Qubra di Karimunjawa, Jepara, yang digelar tiap bulan Sura. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
MURIANEWS.com, Jepara - Menanggapi keluhan dari guru-guru di Desa Parang dan Nyamuk, Karimunjawa, yang kehilangan hak tunjangan khususnya, Pemkab Jepara Jepara angkat bicara. Melalui Kepala Disdikpora, Agus Tri Harjono, disebutkan program tunjangan khusus memang berbasis pada status desa sangat tertinggal yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Agus Tri Harjono menyatakan, pihaknya juga masih dalam posisi menunggu. Masalah ini sudah dilaporkan ke bupati Jepara untuk bisa mendapatkan perhatian. Pihaknya mengakui pencairan tunjangan khusus bagi 23 guru di Karimunjawa memang dihentikan. Penghentian ini dilakukan karena Kemendes menetapkan Nyamuk dan Parang bukan lagi sebagai desa sangat tertinggal. Justru dua desa yang ditetapkan sebagai desa tertinggal adalah Desa Gemulung (Pecangaan) dan Ketileng Singolelo (Welahan). Kebijakan ini diakuinya membingungkan pihaknya terkait pemberian tunjangan khusus untuk guru. “Kami sendiri juga belum menyalurkan tunjangan khusus itu. Pertimbangannya ya karena kebijakan ini sepertinya kok tidak pas. Kami masih terus melakukan koordinasi,” ujar Agus Tri Harjono. Disdikpora sendiri dalam hal ini tidak terlibat dalam proses penetapan desa tertinggal. Kemendes yang menetapkan desa-desa yang dimaksud. Sedangkan Pemkab Jepara, dalam hal ini yang berkordinasi dengan Kemendes adalah Bapermades (Badan Pemberdayaan Desa) Jepara. Baca: Guru di Desa Terpencil Karimunjawa Kini Tak Lagi Diberi Tunjangan Sedangkan tunjangan khusus sendiri merupakan program yang berbasis pada kebijakan mengenai desa tertinggal tersebut. Guru-guru yang bertugas di desa tertinggal atau terpencil itulah yang boleh diajukan mendapatkan tunjangan khusus, dari pusat. “Kalau begini, kami tentu juga harus mengkaji lebih dulu. Makanya sampai saat ini kami masih menahan pengajuan dana tunjangan khusus guru ini ke Kemendes,” tegas Agus Tri Harjono.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar