Kamis, 28 Maret 2024

KPU Jepara Tempel Rekap Suara Pemilu di Tiap Kantor Kecamatan

Budi Santoso
Kamis, 2 Mei 2019 15:44:45
Proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di salah satu kecamatan di Jepara. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara, sudah selesai dilakukan. Saat ini, semua pihak sudah bisa melihat hasilnya di setiap kantor kecamatan. Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan KPU RI/2019, PPK wajib mengumumkan rekapitulasi di tingkat kecamatan  setelah proses rekapitulasi selesai. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses di wilayah kerja PPK selama tujuh hari. Menurut dia, penyampaian pengumuman ini  sudah dilaksanakan di semua kantor kecamatan di Kabupaten Jepara. Sehingga bagi peserta Pemilu dan masyarakat luas bisa mengaksesnya secara terbuka. “Kami sudah menerima laporan yang ditunjukkan dengan bukti foto, PPK mengumumkannya di pendapa kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Silahkan diakses, karena memang disampaikan secara terbuka,” ujar Muhammadun, Kamis (2/5/2019). Seperti halnya informasi pengumuman salinan C-1 (hasil perolehan suara di TPS) beberapa waktu lalu, hal yang sama dilakukan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan. KPU, juga PPK juga mendokumentasikan pengumuman berjenjang tersebut sebagai bukti kewajiban KPU Jepara dalam melayani informasi kepemiluan ke publik. Formulir hasil rekapitulasi itu salinannya juga diberikan ke saksi dari peserta pemilu, serta ke Panwaslu kecamatan. Saat ini, 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019. “Kami menargetkan pleno di tingkat kecamatan selesai semua pada 30 April, dari alokasi maksimal 4 Mei 2019. Kami ingin lebih cepat. Kami merencanakan proses rekapitulasi tingkat kabupaten sudah bisa dimulai pada 3 Mei dan bisa selesai 4 Mei,” tambah Muhammadun.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar